KPUD Gandeng KPID Kalteng Awasi Siaran Pilkada

id KPU kalteng, KPID kalteng, pilkada

KPUD Gandeng KPID Kalteng Awasi Siaran Pilkada

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Palangka Raya mengajak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah untuk mengawasi isi siaran atau pemberitaan terkait Pilkada serentak di daerah itu yang rencananya akan digelar pada Desember 2015.

"Kami hanya ingin menciptakan Pilkada yang lebih berkualitas dan tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku, khususnya pada Pilkada yang diselenggarakan di Kalteng, kata Komisioner KPU Palangka Raya Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, walaupun secara teknisnya masih menunggu dari KPU Pusat, pihaknya tetap meminta dukungan dari KPID Kalteng yang mempunyai keahlian dan regulasi pada bidang penyiaran.

Wawan mengatakan hingga saat ini belum mengetahui mekanisme penyiaran dan kontennya pada Pilkada 2015 nanti. Sebab aturan resmi soal itu berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum, hingga kini masih belum disahkan.

"Hingga kini kita belum mengetahui mekanisme dan konten siarannya, karena kan PKPU-nya belum disahkan. Kita menunggu saja dulu pedoman teknis yang mengatur soal itu," jelas Wawan kepada wartawan.

Secara umum, Wawan menyebutkan, KPU bakal siap mensosialisasikan kepada pasangan calon kepala daerah. Diantaranya yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa.

Untuk iklan, jelas Wawan, kemungkinan KPU hanya akan membantu penyiaran di media. Sedangkan desain dan kontennya disusun sendiri oleh pasangan calon.

"Kami berharap kepada para konstestan jangan sampai menggunakan lembaga siar yang ilegal. Oleh sebab itu, kita ingin menggandeng dan bekerjasama kepada pihak KPID untuk bersama-sama mengawasi apakah ada pelanggaran pada bidang penyiaran atau tidak," katanya.

Wawan juga menjelaskan, peringatan dini diharapkan mampu mencegah para peserta Pemilu 2015 dari pelanggaran Undang-Undang yang sudah ditentukan. Terlebih pada konten siaran.


(T.KR-RON/B/P008/P008)