Lima Raperda Inisiatif Ditarget Selesai Tiga Hari

id Raperda Inisiatif, DPRD Kotim, Kalteng

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menargetkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisitif akan selesai dalam waktu tiga hari.

Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu mengatakan, anggota Baleg bersama tim eksekutif malakukan pembahasan maraton lima raperda inisiatif wakil rakyat tersebut.

"Kelima raperda yang dibahas itu adalah tentang zonasi pasar, perlindungan perempuan dan anak dalam kekerasan, bantuan hukum bagi warga miskin, pembentukan produk hukum daerah, serta dana cadangan daerah," katanya.

Menurut Dadang, rapat pembahasan dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Hingga Rabu (25/3) siang, Baleg sudah berhasil merampungkan pembahasan tiga raperda, yakni zonasi pasar, perlindungan perempuan dan anak dalam kekerasan, serta bantuan hukum bagi warga miskin.

"Sekalipun dengan waktu hanya tiga hari, kami tetap berupaya menyelesaikannya dengan mengedepankan kualitas raperda," ucap Dadang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, hasil pembahasan sementara raperda zonasi pasar judulnya berubah menjadi raperda penataan dan pengelolaan pasartradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Dia mengatakan, cakupan raperda itu bukan hanya mengatur zona tetapi juga memberikan amanat kepada pemerintah daerah melakukan intervensi pasar tradisonal.

"Tujuannya pasar-pasar tradisional yang telah maupun akan berdiri mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pasar modern," jelasnya.

Raperda bantuan hukum bagi warga miskin mengamanahkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana hibah pemda.

Kemudian akan didistribusikan ke lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan bupati melalui rekomendasi bagian hukum pemkab.



(T.KR-UTG/B/S019/S019)