Kuala Pembuang, Kalteng, 26/3 (Antara) - Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Alpian (32) warga Jalan Pematang Jambu Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur, yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di kediaman tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 WIB dua hari lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 3,3 gram, uang hasil penjualan sabu Rp1,1 juta, sendok plastik, serta 59 plastik klip bekas pembungkus sabu," katanya.
Ia menjelaskan, 3,3 gram sabu siap edar itu telah dibungkus tersangka dalam plastik klip dengan berbagai ukuran, yakni 16 paket kecil dan satu lagi paket ukuran besar.
"Barang terlarang itu kita dapatkan, saat melakukan penggeledahan, tujuh paket didapat dalam saku celana, lalu 10 paket didapatkan dalam dompet tersangka yang disimpan di bawah kasur dalam kamar tersangka," katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian, dan sudah beberapa kali berhasil lolos mengedarkan narkoba, selain itu tersangka juga mempunyai relasi dengan bandar narkoba yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ia dapatkan dari seorang bandar di Sampit, melalui jasa kurir, sabu yang telah dipesan kemudian diantar ke perbatasan Kotim dan Seruyan, yakni di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, dan di sanalah tersangka kemudian melakukan transaksi," katanya.
Apabila terbukti atas kepemilikan sabu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, meski demikian kita akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar adanya dugaan keterlibatan jaringan lainnya," katanya.
(T.KR-JWM/B/S019/S019)
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib