BNN Kalteng Targetkan Rehabilitasi 1.268 Pengguna Narkoba

id BNN Kalteng Targetkan Rehabilitasi 1.268 Pengguna Narkoba, BNN, Narkoba, A Kadarmanta

BNN Kalteng Targetkan Rehabilitasi 1.268 Pengguna Narkoba

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombespol A Kadarmanta (ujung kiri)dan Kepala BNN Kota M Soedja`i(kanan) saat foto bersama anak-anak pink di Kota Palangka Raya, Kamis (26/3) (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Tahun ini kita targetkan akan merehabilitasi 1.268 pecandu..."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan rehabilitasi 1.268 pecandu narkoba untuk merealisasikan "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba" di Indonesia.

"Pada tahun ini kita targetkan akan merehabilitasi 1.268 pecandu, hal ini merupakan salah satu upaya memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Kombespol A Kadarmanta di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan, 1.268 orang pecandu narkoba tersebut akan menjalani rehabilitasi dengan metode perawatan intensif atau rawat inap dan rawat jalan atau tidak perlu perawatan intensif.

Rehabilitasi akan digelar di lokasi-lokasi yang telah ditunjuk sebelumnya misalnya untuk di Palangka Raya dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dan Rumah sakit Bhayangkara.

Berdasarkan instruksi dari pusat terkait kebijakan nasional darurat narkoba seluruh Sekolah Polisi Negara (SPN) dan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) akan digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

"Realisasi memanfaatkan SPN sebagai tempat rehab dalam konteks darurat. Semua SPN dan semua Rindam milik TNI di Indonesia digunakan sebagai lokasi rehabilitasi. Hal itu di keluarkan bersamaan dengan kebijakan nasional darurat narkoba 100.000 rehabilitasi tahun 2015," katanya.

Jika memungkinkan rehabilitasi juga dapat menggunakan fasilitas milik masyarakat ataupun dinas sosial. Saat ini Indonesia telah ditetapkan darurat narkoba sehingga seluruh provinsi dan seluruh daerah harus mampu merehabilitasi korban narkoba.

Untuk mewujudkan program rehabilitasi 1.268 pecandu narkoba tersebut, Kadarmanta mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melapor ke lembaga wajib lapor dan BNN.

"Pecandu narkoba tidak akan dipidana, tapi direhabilitasi yang dibiayai pemerintah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.

Kadarmanta mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.




(T.KR-RNA/B/S019/S019)