Kalteng Butuh Perda Anggaran Rutin Pemeliharaan Jalan

id Agustin Teras Narang, Kalteng Butuh Perda Anggaran Rutin Pemeliharaan Jalan, Abdul Hadi

Kalteng Butuh Perda Anggaran Rutin Pemeliharaan Jalan

Agustin Teras Narang (Istimewa)

Kualitas jalan di Kalteng kelas 3, atau hanya mampu menahan beban 8 sampai 10 ton..."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyebutkan provinsi ini membutuhkan peraturan daerah yang mewajibkan penyediaan anggaran rutin bagi pemeliharaan infrastruktur jalan.

Perda tersebut nantinya memberikan jaminan dari DPRD untuk memperbaiki infrastruktur jalan sebesar Rp600 miliar sampai Rp700 miliar setiap tahun untuk jalan sepanjang 1.100 kilometer, kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.

"Kualitas jalan di Kalteng kelas 3, atau hanya mampu menahan beban 8 sampai 10 ton. Lewat dari itu, dipastikan infrastruktur jalan akan mengalami penurunan yang mengakibatkan kerusakan," tambah dia.

Apabila Pemerintah Provinsi tidak menganggarkan pemelihraan dalam setahun, dapat dipastikan infrastruktur jalan akan semakin rusak dan dapat mengganggu pendistribusian barang dari provinsi lain maupun antar ke kabupaten/kota se- Kalteng.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' itu mengakui sering melihat kendaraan pendistribusi barang-barang dari provinsi lain mengangkut lebih dari 10 ton bahkan hingga 15 ton.

"Kebanyakan kendaraan yang mengangkut bahan pokok, sehingga sulit untuk menindaknya. Kalau ditindak, distribusi terganggu, harga bahan pokok naik dan masyarakat di rugikan. Jadi, serba salah," kata Teras.

Gubernur Kalteng dua periode dan akan segera mengakhiri masa jabatannya itu mengatakan solusi terbaik membuat Perda yang memberikan jaminan ketersediaan anggaran bagi pemeliharaan jalan.

"Saya telah memerintahkan Asisten II dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kalteng untuk menyusun Perda terkait anggaran bagi pemeliharaan jalan itu. Saya berharap semua pihak mendukung," kata Teras Narang.

Anggota Komisi D DPRD Kalteng Abdul Hadi mengatakan, pemikiran untuk membuat peraturan tentang pembiayaan infrastruktur jalan merupakan hal yang baik untuk diterapkan. Meski begitu semuanya harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Saya menilai sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat dan demi memajukan kesejahteraan umum, semua pihak pasti akan mengerti dan menyetujui rencana gubernur itu," demikian Abdul Hadi.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)