Barut Bentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan

id Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Barut, kalteng

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah segera membentuk forum tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terkait disahkannya peraturan daerah tentang masalah tersebut di daerah itu.

"Forum ini sekertariatnya nanti berada di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Barito Utara," kata Kepala BPMD Barito Utara (Barut), Arbaidi di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, forum tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TSLP) ini nantinya akan melibatkan dinas, badan dan pengusaha di daerah tersebut.

Arbaidi mengatakan, dibentuknya forum TSLP merupakan tindak lanjut dari disetujuinya Perda TSLP oleh DPRD Barut. Rencananya, pembentukan tim TSLP ini akan dilakukan tahun ini juga.

"Kita sudah membuat drafnya dan tinggal menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati Barito Utara Nadalsyah. Forum ini nantinya akan didanai dari APBD kabupaten," katanya.

Arbaidi mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah menjadi Perda tentang TSLP, maka ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut.

Dengan demikian, semua perusahaan yang terdapat di daerah ini memiliki tanggung jawab sosial seperti yang berlaku di provinsi dan kabupaten lainnya.

Sebab selama ini, perusahaan-perusahaan hanya memberikan laporan saja kepada BPMD terkait CSR yang disalurkannya, tetapi untuk realisasi fisiknya sulit untuk dikontrol.

"Dengan Perda ini, nantinya CSR perusahaan-perusahaan di daerah ini akan diatur, sehingga nantinya dapat besinergi dengan program pemerintah daerah, dalam artian CSR perusahaan tidak tumpang tindih kegiatan dengan apa yang dilaksanakan pemerintah," ujarnya.

Perda ini wajib ditaati semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barut.

"Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban untuk menyalurkan CSR nya, maka perusahaan akan dapat diberikan sanksi berupa penundaan kegiatan, sampai pencabutan izin," kata Arbaidi.



(T.K009/B/S019/S019)