Penjualan Kepiting Turun Drastis Di Seruyan

id Penjualan Kepiting

Penjualan Kepiting Turun Drastis Di Seruyan

Ilustrasi, (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)Istimewa

Kuala Pembuang (Antara kalteng) - Penjualan hasil perikanan berupa kepiting di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah turun drastis pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan yang membatasi penjualan kepiting hanya untuk ukuran dan berat tertentu.

Penampung kepiting M Faruq (40) di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang Pembatasan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dalam sebulan ia hanya mampu memasarkan kepiting 800 kilogram dalam sebulan.

"Kalau sebelum peraturan itu ada, kita mampu menjual atau memasok kepiting ke Jakarta hingga empat kali dalam seminggu, untuk sekali kirim beratnya mencapai 800 kilogram," katanya.

Ia menjelaskan, menurunnya produksi kepiting di Seruyan diakibatkan dari peraturan yang membatasi ukuran karapas kepiting yang boleh diperjualbelikan adalah 15 centimeter, sementara di Seruyan sangat sulit mencari kepiting dengan ukuran tersebut.

"Selain itu, rata-rata kepiting yang ditangkap oleh nelayan Seruyan, beratnya juga di bawah 200 gram," katanya.

Faruq yang sudah menggeluti usaha kepiting sejak 2001 silam, mengaku baru kali ini mengalami masa sulit, dan ia khawatir apabila tidak ada kebijakan dari pemerintah maka kerugian bukan hanya terjadi ditingkat pengepul tapi juga nelayan kepiting.

"Kalau dulu kita beli satu kilogram kepiting semua jenis dan ukuran Rp90 ribu, kalau sekarang Rp70 ribu, itu juga khusus untuk kepiting jantan saja dengan ukuran dan berat yang sudah sesuaikan dengan aturan," katanya.

Menyikapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan akan meminta dispensasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait persoalan pelarangan ekspor kepiting dengan ukuran dan berat tertentu.

"Kita akan sampaikan hal ini ke kementerian," kata Kepala DKP Seruyan Priyo Widagdo.

Ia mengaku khawatir bila Permen itu tetap diterapkan tanpa melihat kondisi Seruyan, karena bukan hanya nelayan kepiting saja yang kesulitan, tapi juga ekonomi nelayan secara keseluruhan terganggu.

"Karena semua nelayan pesisir di Seruyan juga merupakan nelayan kepiting, jadi jelas aturan ini sangat berdampak pada ekonomi nelayan secara keseluruhan," katanya.


(T.KR-JWM/B/S019/S019)