Samsat Serahkan Perusahaan Penunggak Pajak Ke Kejaksaan

id Kejaksaan, Samsat, Barut

Samsat Serahkan Perusahaan Penunggak Pajak Ke Kejaksaan

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampai Maret 2015, lima perusahaaan itu tidak ada itikat untuk melunasi tungakan itu sehingga kasusnya kami laporkan ke Kejaksaan Muara Teweh,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Samsat Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyerahkan lima perusahaan tambang batu bara yang menunggak pajak alat berat hingga 2014 ke Kejaksaan setempat.

"Sampai Maret 2015, lima perusahaaan itu tidak ada itikat untuk melunasi tungakan itu sehingga kasusnya kami laporkan ke Kejaksaan Muara Teweh," kata Kepala Samsat Muara Teweh, Supriadi Alang kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Supriadi, kelima perusahaan yang menunggak pajak alat berat tersebut diantaranya PT Hilcon Rp 540,7 juta PT Sumber Rejeki Ekonomi Rp403,4 juta dan Rp112,5 juta.

Kemudian PT Borneo Prima Coal Indonesia Rp257,1 juta PT Swa Kelola Sukses Rp104,1 juta dan PT Mendo Elang Indah Rp285,3 juta.

"Kelima perusahaan yang menunggak pajak pada tahun lalu yang sudah dilakukan penagihan hingga beberapa kali, namun tidak ada tanggapan, sehingga kasusnya kami serahkan pada kejaksaan, jadi semua proses baik menyangkut hukum sepenuhnya kewenangan kejaksaan," tegas dia.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Muhammad Ihsan Husni mengatakan lima perusahaan yang menunggak pajak alat berat tersebut sudah dilakukan pemanggilan melalui surat.

Hutang pajak merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, sebab pajak merupakan pendapatan Negara, kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka ini bisa diartikan penggelapan pajak dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setelah kita panggil untuk datang mereka menyatakan untuk mengangsur, tapi hingga sekarang jumlahnya masih sedikit bila dibandingkan dengan hutang keseluruhan," kata dia.

Dalam pekan ini juga pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan pada seluruh perusahaan tersebut agar membuat kesepakatan untuk melakukan pembayaran kembali.

"Hal ini agar mempercepat proses penuntasan penagihan pajak alat berat tersebut," kata Ihsan.


(T.K009/B/S019/S019)