Legislator Minta Pemkot Palangka Raya Tertibkan Bangunan Liar

id Alfian Batnakanti, bangunan liar

Legislator Minta Pemkot Palangka Raya Tertibkan Bangunan Liar

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti.(FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kami berharap pemerintah kota melalui instansi terkait segera turun ke lapangan dan mendata pemilik bangunan liar mana saja yang sudah melanggar GSB maupun lainnya,"
Palangkaraya (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya meminta Pemkot setempat lebih gencar menertibkan pemilik bagunan liar dan menindak tegas bagi mereka yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di daerah itu.

"Apabila Pemerintah Kota (Pemkot) mulai saat ini tidak gencar melakukan sosialisasi hingga penindakan tegas, maka tidak menutup kemungkinan para pemilik bangunan liar tetap mengabaikannya," kata anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Senin.

Menurutnya, saat ini masih banyak bangunan liar baik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga melanggar GSB jalan di Palangkaraya.

Beberapa bangunan liar itu terletak di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7, katanya.

Para pemilik bangunan itu, katanya, terkadang tidak peduli terhadap GSB yang telah ditentukan oleh pemerintah bersama DPRD.

"Kami berharap pemerintah kota melalui instansi terkait segera turun ke lapangan dan mendata pemilik bangunan liar mana saja yang sudah melanggar GSB maupun lainnya," kata politikus Gerindra itu.

Menurut dia, apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan ke depan akan muncul persoalan-persoalan baru terkait dengan IMB dan GSB.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap dalam waktu dekat Pemkot bisa membentuk tim pengawasan dalam menertibkan pemilik bangunan liar yang melanggar GSB maupun yang tidak mempunyai IMB.

Selain itu, kata Alfian, pemerintah kota juga harus jeli dan tajam dalam pengawasan pembangunan daerah setempat saat ini, terutama dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai sebelumnya mengatakan akan membentuk tim terpadu dalam rangka menegakkan peraturan daerah di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

"Sedang saya susun, SK tim terpadu namanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim ini akan segera tersusun. Ini didukung oleh pak Wali Kota," katanya.

Tim tersebut direncanakan akan berkolaborasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air.

Dengan terbentuknya tim terpadu tersebut nanti, diharapkan upaya penegakan perda lebih maksimal karena penertiban dilakukan secara bersama sehingga tidak terkesan Pol PP arogan.

"Saat kita menertibkan ada juga dinas lain, misalnya Cipta Karya menunjukkan garis badan jalan, Bina Marga menunjukkan wilayah yang dilarang berjualan, Diskopperindag memberikan pengertian kepada pedagang. Semua bekerja sama, bukan hanya Satpol PP," ujarnya.



(T.KR-RON/B/S012/S012)