Kejari Buntok Periksa Sekwan Terkait SPPD Fiktif

id Kejari Buntok, Kejaksaan Negeri Buntok

Kejari Buntok Periksa Sekwan Terkait SPPD Fiktif

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buntok, Zulkifli Mooduto, SH (tengah)saat jumpa pers dengan wartawan terkait kasus SPPD Fiktif anggota DPRD Barsel tahun 2008. (Istimewa)

...siapa yang menjabat sekwan saat itu dan siapa saja anggota dewan yang telah mengembalikan dana SPPD tersebut,"
Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Buntok memeriksa Sekretaris DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif anggota DPRD pada 2008.

"Sekretaris dewan (Sekwan) berinisial SB itu kita periksa sebagai saksi untuk menindaklanjuti kasus dugaan kasus tersebut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buntok, Zulkifli Mooduto, SH di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, sekwan SB yang diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 4 jam, dengan mengajukan 20 pertanyaan lebih seputar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Barsel tahun 2008 yang bernilai sebesar Rp2 miliar tersebut.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng beberapa waktu lalu yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 juta," jelas Zulkifli Mooduto.

Ia menjelaskan, SB dimintai keterangannya sebagai bahan untuk menelusuri lebih lanjut siapa pejabat sekwan yang menjabat pada tahun 2008 dan sekaligus meminta data-data pertanggung jawabannya.

"Pada saat pemeriksaan kita juga menanyakan siapa yang menjabat sekwan saat itu dan siapa saja anggota dewan yang telah mengembalikan dana SPPD tersebut," ujar Zulkifli.

Berdasarkan data dan keterangan yang diterima kata dia, dari 25 anggota DPRD Barsel yang menjabat saat itu, hanya 10 orang saja yang telah mengembalikan dananya, sedangkan 15 orang lainnya belum.

Sementara Sekwan DPRD Barsel berinisial SB, ketika dikonfirmasi setelah diperiksa Kejari Buntok menyampaikan bahwa dirinya ditanyai seputar prosedur pengeluaran perjalanan dinas anggota dewan.

"Saya tidak mengetahui persoalan SPPD tahun 2008 itu, karena saya mulai menjabat sebagai Sekwan pada 2012," kata dia.



(T.KR-BYU/B/S019/S019)