Desa Siaga di Sukamara Bentuk Komitmen Kesehatan Masyarakat

id desa siaga, sukamara, dinkes sukamara

Desa Siaga di Sukamara Bentuk Komitmen Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi.(istimewa)

Sukamara (Antara kalteng) – Kepala Dinas Kesehatan Sukamara kalimantan Tengah, Junaidin Tarigan, mengatakan idealnya semua desa harus menjadi desa siaga, namun pada tahap awal ini akan ditetapkan masing-masing kecamatan ada dua desa siaga dahulu, sehingga desa diharapkan dapat membentuk komitmen masyarakat akan masalah kesehatan yang ada.

"Desa siaga dapat membentuk komitmen masyarakat untuk memecahkan permasalahan kesehatan yang ada di desanya oleh karena itu desa siaga memiliki tujuan berupa pemberdayaan masyarakat yang ada  di desa,” kata Tarigan di Sukamara, Rabu.

menurut dia, jumlah desa siaga  aktif di Kabupaten Sukamara sampai tahun 2014 sebanyak 23 desa dari 32 desa dan kelurahan, target  pada tahun 2016 seluruh desa kelurahan menjadi desa siaga  aktif.

"Namun, kendala yang dihadapisaat ini adalah masih ada desa yang belum ada petugas bidan sebagai persyaratan menjadi desa siaga yaitu ada bidan dan 2 orang kader kesehatan,” jelas Tarigan

Menurutnya, desa siaga memiliki pengertian suatu kondisi masyarakat tingkat desa yang memiliki kemampuan dalam menemukan  permasalahan yang ada, kemudian merencanakan dan melakukan pemecahannya sesuai potensi yang dimilikinya, serta selalu siap siaga dalam menghadapi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan.

Selain itu, desa siaga harus memiliki Poskesdes dimana tenaga medis harus ada minimal satu bidan dan dua orang kader kesehatan, karena kader kesehatan ini bisa melakukan "surveilence" sederhana, selain masyarakat juga harus bisa mengetahui, mengatur serta memecahkan masalah kesehatan baik kesehatan dirinya, keluarganya maupun terhadap lingkungannya.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan desa siaga diperlukan peran semua elemen yang ada di masyarakat desa, baik itu kepala desa, tokoh masyarakat, LSM serta masyarakat desa itu sendiri. "Hal ini dilakukan agar desa siaga akan menjadi akselerasi atau percepatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," katanya.

Pembentukan desa siaga  berdasarkan keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/23/2014 tentang desa dan kelurahan siaga di wilayah Kabupaten Sukamara tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal  2 Januari 2014.