Penyelesaian Sengketa Lahan Dimaksimalkan Di Kecamatan

id Sengketa Lahan

Penyelesaian Sengketa Lahan Dimaksimalkan Di Kecamatan

Ilustrasi, Sengketa Lahan (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengarahkan agar penyelesaian sengketa lahan dimaksimalkan di tingkat kecamatan dengan cara mediasi.

"Sekarang kecamatan diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa lahan. Kalau bisa, sengketa lahan itu bisa diselesaikan di kecamatan sehingga tidak perlu sampai menumpuk di kabupaten," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Rabu.

Sengketa lahan masih banyak terjadi di Kotim. Tidak hanya antar warga, sengketa justru banyak terjadi antar warga dengan perusahaan sehingga rawan menimbulkan konflik serius di tengah masyarakat.

Supian memerintahkan tim gabungan yang sudah dibentuk, bekerja maksimal menuntaskan penyelesaian sengketa lahan. Penyelesaikan diutamakan dengan jalan mediasi sehingga tidak sampai merugikan masyarakat.

"Tapi hasil pendataan kami, kasus sengketa lahan beberapa tahun ini mulai menurun. Ini karena kesadaran masyarakat dan investor makin tinggi. Selain itu, PNS kita juga bersemangat menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Memang masih ada yang belum selesai, tapi kita upayakan segera diselesaikan," ujar Supian.

Masalah sengketa banyak dikeluhkan masyarakat. Masuknya investasi besar-besaran perkebunan kelapa sawit berdampak pada munculnya sengketa lahan dengan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

Masyarakat protes karena sering menjadi korban dalam sengketa lahan. Terlebih ketika perusahaan ngotot membawa masalah itu ke jalur hukum sehingga masyarakat sering tak berdaya karena tidak memiliki bukti tertulis kepemilikan lahan. Masyarakat menuntut pemerintah daerah membantu mereka dalam mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka.


(T.KR-NJI/B/M009/M009)