Polsek Kecamatan Lahei Tangkap Pengedar Sabu

id Sabu

Polsek Kecamatan Lahei Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi, (Istimewa)

Tersangka mengaku barang tersebut dibeli untuk dipakai sendiri, dan apabila ada yang membeli dirinya akan menjual barang tersebut,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian sektor Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Desa Luwe Kecamatan Lahei Barat diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial HDR alias TT (36) yang ditangkap di jalan negara kilometer 15 Desa Mukut Kecamatan Lahei usai membeli narkotika itu di Muara Teweh pada Kamis (16/4) kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo di Muara Teweh, Jumat.

Setelah diamankan Polsek Kecamatan Lahei, tersangka diserahkan ke satuan Narkoba Polres Barito Utara.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,97 gram, satu plastik klip berisi tiga bungkus plastik bersisi serbuk kristal putih, satu buah telepon seluler, satu lembar KTP atas nama tersangka dan satu buah plastik warna hitam.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan, ditangkapnya tersangka setelah mendapatkan informasi dari seorang warga di desa tersebut yang menyebutkan pelaku ada di Muara Teweh untuk mengambil barang haram tersebut.

Dengan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan diketemukan di jalan kemudian diikuti dan dihentikan di jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kilometer 15 di Desa Mukut.

Ketika dilakukan pencegatan sempat mengambil barang dalam tas yang diduga akan dibuang namun tidak sempat, namun polisi langsung menyergap. Setelah dicek ternyata benar di dalam tas ada plastik hitam terdapat tiga paket paket yang diduga narkotika jenis shabu.

"Tersangka mengaku barang tersebut dibeli untuk dipakai sendiri, dan apabila ada yang membeli dirinya akan menjual barang tersebut," jelas dia.

Tugiyo mengatakan, tersangka dijerat tindakan pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan/menyediakan narkotika golongan I tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 112 ayat 1, Jo 114 ayat 1, Jo 116 ayat 1 dan Jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


(T.K009/B/S019/S019)