Legislator Minta Komite Sekolah Tak Lakukan Pungutan

id Rusliansyah, Legislator Minta Komite Sekolah Tak Lakukan Pungutan

Legislator Minta Komite Sekolah Tak Lakukan Pungutan

Ilustrasi, (Istimewa)

Komite tidak perlu melakukan pungutan terhadap siswa. Apapun bentuknya, apakah untuk pembangunan, pembelian bangku atau pun untuk sarana lain,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Rusliansyah meminta komite sekolah negeri tidak melakukan pungutan terhadap siswa dengan dalih apapun.

"Saya tetap berpendapat komite tidak perlu melakukan pungutan terhadap siswa. Apapun bentuknya, apakah untuk pembangunan, pembelian bangku atau pun untuk sarana lain," kata Ketua Komisi C itu di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, peningkatan sarana pendidikan terutama di sekolah negeri merupakan kewajiban pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggara pendidikan.

"Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memanfaatkan anggaran 20 persen dari total anggaran yang dimiliki dan itu jelas karena undang-undang mengatakan demikian," kata politisi Golkar itu.

Jika ada orang tua yang ingin memberikan bantuan secara suka rela kepada sekolah, itu diperbolehkan sepanjang komite tidak menargetkan besaran sumbangan tersebut.

"Ingat, pemerintah sudah menghapuskan pungutan-pungutan seperti itu. Pemerintah juga sudah menghapuskan SPP, kecuali mau menyumbang, tetapi komite sekolah jangan menargetkan sumbangan," kata Rusli.

Jika komite terpaksa meminta sumbangan kepada orang tua siswa, kata dia, komite tidak boleh menetapkan nilai sumbangan secara sama rata karena pasti keadaan ekonomi orang tua siswa pun berbeda-beda.

Kalau ingin membantu jangan lewat komite, kecuali keadaan orang tua siswa itu bisa dirangking sehingga orang tahu benar ini miskin, sedang atau ini orang kaya.

"Tetapi pertanyaannya bisa tidak dilakukan seperti itu. Sumbangan jangan disamaratakan karena keadaan ekonomi orang siswa itu tidak sama," kata dia.

Selanjutnya ia meminta kepada pihak sekolah agar lebih bijak dan bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga upaya Kota Palangka Raya menjadikan "Kota Pendidikan" segera terlaksana.



(T.KR-RNA/B/S019/S019)