BPJS Kesehatan Palangka Raya Gelar Diskusi JKN

id BPJS Kesehatan, Palangka Raya

BPJS Kesehatan Palangka Raya Gelar Diskusi JKN

Ilustrasi (Istimewa)

Semua masalah dibahas dalam diskusi itu, termasuk permasalahan yang terjadi di lapangan dengan harapan informasi terkait hak dan kewajiban perusahaan-karyawan sebagai pekerja diketahui manajemen perusahaan dan pekerja
Palangka Raya, (Antara Kalteng) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Palangka Raya bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menggelar diskusi tentang jaminan kesehatan nasional di daerah tersebut.

“Diskusi yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Gunung Mas, kami bersama Dinas Perizinan Terpadu, Rumah Sakit Kuala Kurun, Disdukcapil dan HRD Badan Usaha se-Kabupaten Gunung Mas diikuti masyarakat daerah itu,” kata Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Ira Ida Senjaya di Palangka Raya, Sabtu.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) 111 tahun 2013, yang dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada badan usaha milik negara (BUMN), ussaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

“Semua masalah dibahas dalam diskusi itu, termasuk permasalahan yang terjadi di lapangan dengan harapan informasi terkait hak dan kewajiban perusahaan-karyawan sebagai pekerja diketahui manajemen perusahaan dan pekerja,” katanya didampingi staf pemasaran BPJS Kesehatan Palangka raya Rini Ariyanti.

Banyak perusahaan dan badan usaha yang mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Sekarang sudah terdaftar sebanyak 350 badan usaha sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta di BPJS Kesehatan Palangka Raya, katanya tanpa menyebutkan jumlah karyawan ke-350 badan usaha tersebut.

Jadi, diskusi ini dalam rangka mengimplementasikan Perpres 111 tahun 2013 Pasal 6 ayat 3 yang mengamanahkan semua karyawan perusahaan terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan sehingga pekerja merasa nyaman bekerja tanpa memikirkan biaya pengobatan saat menderita sakit keluarga dan pekerja itu sendiri.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No.86/2013 untuk Badan Usaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu mulai dari perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa dan izin mendirikan bangunan.

Ira Ida Senjaya mengatakan, keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas akan dijadikan salah satu syarat pembuatan atau perpanjangaan izin usaha perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten tersebut.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas Drs Margorilimin berjanji akan melakukan kunjungan langsung/jemput bola kepada Badan Usaha yang tenaga kerjanya belum mempunyai identitas dan belum merekam data untuk keperluan karta tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Tujuan akhir pembuatan E-KTP untuk memudahkan pemiliknya dalam mengurus berbagai administrasi lainnya karena sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak mendapat pelayanan berobat di rumah sakit dapat diminimalisir dan seluruh badan usaha segera menjadi peserta BPJS Kesehatan.