BPJS Kesehatan Palangka Raya Gencar Sosialisasi JKN

id BPJS Kesehatan, Palangka Raya, JKN, Kalteng

BPJS Kesehatan Palangka Raya Gencar Sosialisasi JKN

Ilustrasi, (Istimewa)

...kami berharap Jaminan Kesehatan karyawan dapat terlindungi dan terjamin dengan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan
Palangka Raya, (Antara Kalteng) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi jaminan kesehatan nasional kepada semua perusahaan dan masyarakat di daerah tersebut.

Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Ira Ida Senjaya di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan sosialisasi yang dilakukan itu Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.24/2011 tentang BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Salah satu fungsinya adalah melakukan atau menerima pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan, di samping menyosialisasi Peraturan Preside (Perpres) No.111/2013 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan Badan Usahanya beserta karyawannya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar ke BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan dengan harap perusahaan dan karyawan sebagai pekerja memperoleh manfaat dari program yang mengayomi pekerja dan perusahaan dalam masalah pengobatan karyawan sakit sesuai dengan ketentuan.

“Seiring dengan masalah tersebut, kami melakukan sosialisasi, termasuk kepada manajemen perusahaan seperti yang dilakukan di ruang meeting PT Bisma Dharma Kencana Kabupaten Katingan belum lama ini,” kata Ira Ida Senjaya didampingi stafnya Rini Ariyanti.

BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi tentang JKN bersama manajemen beserta karyawan dari PT Bisma Dharma Kencana dengan tujuan agar semua karyawan dan manajemen paham dan tahu tentang tata cara pendaftaran badan usaha, alur pelayanan kesehatan serta manfaat yang didapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Perwakilan manajemen PT Bisma Dharma Kencana, Syahid mengatakan, karyawan yang bekerja di perusahaan itu dikelola sendiri masalah kesehatan karyawannya dengan system reimburse sesuai dengan plafon yang ditentukan.

“Namun dengan keikutsertaan perusahaan beserta karyawan kami ke BPJS Kesehatan, kami berharap Jaminan Kesehatan karyawan dapat terlindungi dan terjamin dengan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan,” katanya.

Dia mengatakan dengan iuran 4,5 persen (4 persen dibayarkan perusahaan dan 0,5 persen dibebankan pada karyawan dipotong gaji dan sudah termasuk suami/istri dan anak maksimal tiga orang) tentu lebih murah dibandingkan dengan sistem klaim/reimburse yang dikelola perusahaan.