Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Studi Forensika Digital Fakultas
Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menghasilkan
aplikasi Twit Forensic untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus kejahatan berdasarkan barang bukti aktivitas pada twitter.
"Aplikasi itu dikembangkan oleh alumnus Program Studi Informatika
Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) Arif
Nugrahanto," kata Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) FTI UII
Yudi Prayudi di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, aplikasi Twit Forensic dapat digunakan sebagai alat
investigasi artefak digital twitter dengan cara melakukan analisa
aktivitas pemilik akun yang bersangkutan. Aplikasi itu membantu penegak
hukum melakukan analisis dan identifikasi untuk mendukung proses
penyidikan.
"Meskipun belum maksimal, aplikasi itu cukup andal untuk memberikan
support ketersediaan informasi awal yang diperlukan dalam proses
penyidikan. Aplikasi itu juga membantu ketergantungan dari berbagai
tools forensics yang dihasikan vendor luar negeri," katanya.
Selain menggunakan "tools", kata dia, ketersediaan data untuk
kepentingan investigasi juga dapat diberikan oleh pihak penyedia
"tools"-nya. Namun, hal itu memerlukan prosedur yang cukup rumit.
"Untuk kepentingan sederhana, data yang dapat diekstrak dari
"tools" dapat memberikan informasi minimal dari aktivitas seseorang pada
aplikasi twitter," katanya.
Namun, kata dia, untuk kepentingan informasi yang lebih lengkap dan
kompleks, kerja sama antarinstitusi penegak hukum dengan penyedia
layanan aplikasi tersebut harus dijalankan secara khusus.
"Harus diakui beberapa informasi tidak dapat diakses oleh tools
pihak ketiga dan tersimpan secara khusus pada sistem internal penyedia
jasa (twitter.com)," katanya.
Ia mengatakan twitter meruapakan media sosial yang semakin banyak
digunakan sebagian besar masyarakat dunia. Tampilan dari twitter yang
tergolong simpel dan cara komunikasi yang sederhana menjadi salah satu
daya tarik dari media sosial itu.
Namun, kata dia, pengaduan masyarakat tentang hal-hal yang dianggap
merugikan berdasarkan aktivitas seseorang melalui twitter sudah mulai
banyak diterima penegak hukum.
"Hal itu menuntut penegak hukum untuk memiliki kemampuan baik dari
aspek teknologi, pengetahuan maupun keterampilan untuk mengungkap kasus
yang ditanganinya yang didasarkan pada barang bukti berupa aktivitas
twitter," katanya.
Berita Terkait
Microsoft investasi senilai Rp27,6 triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:51 Wib
Begini cara simpan foto Lebaran di berbagai layanan 'cloud'
Jumat, 12 April 2024 18:38 Wib
Alibaba Cloud luncurkan LLM open-source untuk aplikasi berbasis AI
Selasa, 26 Desember 2023 8:25 Wib
Google Cloud hadirkan kecerdasan buatan untuk industri
Rabu, 18 Oktober 2023 13:25 Wib
Aktor 'Euphoria' Angus Cloud meninggal dunia di usia 25 tahun
Selasa, 1 Agustus 2023 10:53 Wib
Mengenal manfaat Google Cloud bagi bisnis
Rabu, 7 Desember 2022 9:11 Wib
Ini keunggulan layanan SAP dalam Google Cloud
Kamis, 13 Oktober 2022 8:00 Wib
Huawei umumkan kehadiran region baru di Indonesia
Senin, 19 September 2022 17:06 Wib