Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kotim Perlu Diperketat

id Razia Minuman Keras, Minuman Beralkohol

Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kotim Perlu Diperketat

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Otjim Supriatna meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.

"Diberlakukannya aturan baru oleh Menteri Perdagangan RI tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol berpotensi beredarnya minuman beralkohol ilegal," katanya di Sampit, Sabtu.

Untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya minuman beralkohol perlu peningkatan pengawasan pemerintah, kepolisian dan masyarakat. Dengan pengawasan itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pengedar minuman beralkohol tidak berizin.

"Peredaran minuman beralkohol ilegal selaian meruguikan daerah juga dapat merusak generasi muda serta bisa mengganggu kemanan lingkungan jika dikunsumsi secara berlebihan," ucapnya.

Otjim mengungkapkan, dengan adanya perubahan peraturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut maka pemerintah daerah bersama anggota legislatif Kotim perlu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kotim, Mudjiono berharap Perda minuman beralkohol segera direvisi karena sudah sesuai dengan aturan yang baru.

"Kami sudah meneruskan edaran peraturan yang baru tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Kotim supaya ada penyesuaian pada Perda minuman beralkohol yang ada di kabupaten Kotim," katanya.

Dalam hal ini KP3M yang memiliki wewenang penuh melakukan menyesuaikan dengan aturan yang baru tersebut, Disperindagsar hanya sebatas memberikan pertimbangan teknis.

Perda minuman beralkohol di Kotim pada awalnya hanya mengatur masalah penjualan. Disebutkan yang boleh beredar hanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol sebesar 1-5 persen.

Kemudian lokasi penjualan atau peredaran tidak boleh berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah dan perkantoran.

"Dalam aturan baru yang berlaku sejak 16 Aptil 2015 itu disebutkan dan lebih dipertegas, bahwa lokasi penjualan minuman beralkohol golongan A hanya di supermarket dan hypermarket," ungkapnya.



(T.KR-UTG/B/S019/S019)