Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat harus merevisi peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan berkoordinasi dengan eksekutif tentang masalah ini karena dengan keluarnya aturan baru dari Kementerian Perdagangan, maka peraturan daerah kita yang sudah ada harus direvisi agar sejalan dan tidak bertentangan," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, terhitung mulai 16 April, semua minimarket atau kios dan ruko, dilarang menjual minuman beralkohol golongan A di bawah 5 persen.
Permendag Nomor 6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selama ini, Kotim menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang isinya masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko atau minimarket. Untuk itu, peraturan daerah tersebut harus direvisi agar tidak ada ganjalan dalam penerapan di lapangan.
Dadang meyakinkan, proses revisi pasal-pasal terkait masalah ini tidak akan terlalu lama. Mengingat, untuk revisi peraturan daerah tidak memerlukan naskah akademik, seperti halnya saat pembuatan peraturan daerah baru.
"Selain itu, peraturan daerah kita sebenarnya juga isinya sudah sejalan karena di sana menegaskan bahwa penjualan miras golongan A hanya diperbolehkan untuk kafe yang lokasinya langsung terintegrasi dengan hotel. Minuman kerasnya juga tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan, jadi harus minum di sana. Makanya saya rasa kalau dari substansinya sudah sejalan," tegas Dadang.
Politikus muda Partai Amanat Nasional ini mendukung upaya peningkatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Langkah ini sudah seharusnya dilakukan untuk menekan dampak negatif akibat pengaruh minuman memabukkan tersebut.
(T.KR-NJI/B/M019/M019)
Berita Terkait
Dinkes Bartim periksa sejumlah makanan dan minuman di Pasar Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Minuman dengan pemanis buatan bisa mengganggu denyut jantung
Selasa, 19 Maret 2024 8:53 Wib
Seorang pemuda di Semarang tewas dibacok
Kamis, 22 Februari 2024 14:50 Wib
Awas! Konsumsi minuman berenergi picu gangguan tidur hingga kecemasan
Minggu, 21 Januari 2024 9:50 Wib
Konsumsi miras oplosan, empat Semarang tewas
Senin, 8 Januari 2024 19:36 Wib
Polisi tetapkan bartender tersangka kasus minuman keras oplosan mematikan
Jumat, 5 Januari 2024 18:19 Wib
Berikut makanan dan minuman yang dapat menyebabkan sembelit
Jumat, 15 Desember 2023 9:09 Wib
Minuman keras oplosan renggut dua nyawa di Pulang Pisau
Senin, 30 Oktober 2023 17:50 Wib