Polisi Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen

id Truk Angkut Kayu

Polisi Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen

Ilustrasi. (Istimewa)

Pelaku dan satu unit truk sudah kami amankan serta sejumlah kayu sebagai barang bukti,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Pelaku dan satu unit truk sudah kami amankan serta sejumlah kayu sebagai barang bukti," kata Kapolsek Gunung Timang, Iptu Ratno di Muara Teweh, Minggu.

Menurut Ratno, satu unit truk itu dengan nomor polisi DA 9779 FY yang disopiri Noor Ipansyah (37) warga Desa kota Raja Rt 006 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ditangkapnya kayu tanpa dokumen itu terjadi saat petugas kepolisian kecamatan tersebut melakukan patroli kawasan Jalan Montallat menuju Kandui Kecamatan Gunung Timang pada Sabtu (18/4) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Saat dilakukan mengecekan ternyata truk mengangkut kayu tanpa dokumen jenis balau sebanyak 294 keping itu akan dibawa ke Banjarmasin, Kalsel.

"Ketika diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen yang sah terhadap kayu olahan itu," katanya.

Pembawa kayu ilegal itu dijerat pasal 78 ayat 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun lebih kurungan penjara.

Selain itu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Saat ini polisi terus melakukan operasi Wanalaga selain ke masyarakat umum juga sejumlah perusahaan perkayuan untuk memberantas pembalakan liar," kata Ratno.



(T.K009/B/S019/S019)