Hanya 125 Perusahaan Perkebunan Di Kalteng Miliki IPKH Dan HGU

id perusahaan, kalteng

Hanya 125 Perusahaan Perkebunan Di Kalteng Miliki IPKH Dan HGU

Pohon Sawit Terbakar. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang memastikan hanya 125 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan Hak Guna Usaha per desember 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Rawing saat konfrensi pers menyikapi berbagai informasi yang beredar menyebutkan ada 258 perusahaan perkebunan beraktivitas di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' itu, Palangka Raya, Senin.

"Ke-125 perkebunan sawit maupun karet ini merupakan data terbaru yang telah dikoordinasikan dengan Disbun maupun Kabag Ekonomi di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalteng. Ini yang benar," tegas dia.

Data terbaru jumlah perusahaan sawit dan karet selalu dilakukan sekali dalam enam bulan. Sedangkan, apabila ada informasi mengenai bertambahnya perusahaan perkebunan sawit/karet setelah Desember 2014 akan diketahui pada Juni 2015.

Kepala Disbun membenarkan Bupati/Wali Kota berwenang menerbitkan izin lokasi, sehingga ada kemungkinan jumlah perusahaan perkebunan sawit maupun karet di provinsi ini bertambah.

"Tapi, izin lokasi belum melegalkan perusahaan, sehingga harus belum memiliki IPKH. IPKH ini diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah ada rekomendasi Pemerintah Provinsi," katanya.

Berdasarkan data Disbun Kalteng, jumlah rekomendasi IPKH yang disampaikan ke Gubernur Kalteng periode 2005-2014 sebanyak 62 unit, perpanjangan rekomendasi IPKH sembilan unit, izin prinsip PKH 38 unit dan izin PKH 38 unit.

Rawing mengatakan, rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kalteng itu seluruhnya ada 152 unit perusahaan perkebunan bidang sawit maupun karet, dan sekarang ini masih dalam proses validasi.

"Intinya, sekarang ini hanya ada 125 unit perusahan perkebunan sawit maupun karet yang telah memiliki IPKH dan HGU dengan luas lahan mencapai 1,248 juta hektare," katanya.

Ke-25 unit perusahaan apabila dirinci, maka 106 unit telah beroperasional dengan luas 1,115 juta, dan 19 lainnya belum beroperasional tapi telah memiliki IPKH dan HGU dengan luasan berkisar 133 ribu hektare.

Dia mengklaim berbagai upaya pembinaan telah dilaksanakan seperti evaluasi kerja, penilaian perkebunan operasional dan pembangunan, serta penetapan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai syarat penilaian dilakukan dua kali dalam setahun.

"Kalau untuk ISPO memang terkadang dipercepat apabila ingin melakukan ekspor. ISPO inikan sangat diperlukan kalau perusahaan ingin mengekspor," demikian Rawing.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)