Bupati Barito Utara Sampaikan LKPJ 2014

id Nadalsyah, LKPJ, Barut, Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah

Bupati Barito Utara Sampaikan LKPJ 2014

Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Nadalsyah (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban tahun anggaran 2014.

"LKPj tahun anggaran 2014 memuat berbagai kebijakan daerah berdasarkan Perda No.9/2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Barito Utara periode 2013-2018 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan dan prioritas daerah," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.

LKPj ini dibuat sesuai Undang-Undang No.32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 27 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.03/2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Pada 2016, kata dia, akan diterapkan ketentuan baru untuk pembuatan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Barito Utara berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan pengganti UU Nomor 32 tahun 2004.

"Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2014 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada dinas, badan, kantor dan unit satuan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan," katanya.

Bupati mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun lalu sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014 secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

"Hal ini dapat dilihat dari program kerja masing-masing dinas, badan, kantor dan unit satuan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan," kata Nadalsyah.


(T.K009/B/S019/S019)