DPRD Kalteng Sahkan Tiga Raperda

id Achmad Diran, DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Sahkan Tiga Raperda

Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran. (FOTO ANTARA Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik kinerja cepat DPRD setempat yang telah mengesahkan tiga raperda di rapat paripurna ke tujuh masa persidangan pertama tahun 2015.

Ketiga raperda yang disahkan tersebut merupakan upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD), kata Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu.

"Kalau mengenai satu raperda tentang strategi penurunan gas rumah kaca yang ditunda pembahasan dan penetapannya tidak ada masalah. Kami memahami alasan DPRD Kalteng menunda pembahasannya," tambah dia.

Tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda antara lain tentang penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi, tentang pelayanan penyelenggaraan embarkasi/debarkasi Haji antara unit penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, serta tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.

Sedangkan raperda tentang strategi daerah penurunan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut ditunda pembahasannya, karena belum ada regulasinya dari pemerintah pusat serta adanya penggabungan di Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

"Pemprov berteri masih dan memberikan penghargaan kepada seluruh para Anggota DPRD Kalteng atas kerja sama, masukan, saran dan pendapat yang berharga terkait penyusunan, pembahasan hingga penetapan tiga raperda ini," kata Diran.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang mengatakan disahkannya tiga Kalteng tersebut membuktikan semua materi yang diagendakan pada Masa Sidang I Tahun sidang 2015 telah dituntaskan.

"Ini sangat penting artinya bagi upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Kalteng," kata Atu.

Terlebih di bidang legislasi, masa sidang I yang di mulai sejak 5 Januari hingga 20 April 2015 kemarin telah melakukan empat pembahasan raperda. Dimana dari keempat raperda itu tiga raperda telah disahkan bersama antara DPRD dengan Pemda.

Mengenai raperda strategi daerah penurunan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut masih dalam proses pembahasan sambil menunggu kejelasan nomenklatur yang baru serta kelembagaan pusat yang bertanggung jawab pelaksanaan REDD+ tersebut.

"Kami meminta eksekutif sesegera mungkin mensosialisasikan tiga raperda tersebut kepada masyarakat agar mengetahui, memahami dan dapat melaksanakan ketentuan yang terkandung di dalamnya," demikian Atu.