Ombudsman Kalteng Terima 152 Pengaduan Masyarakat

id ombudsman kalteng, ombudsman, seruyan

Ombudsman Kalteng Terima 152 Pengaduan Masyarakat

Ilustrasi. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Sepanjang 2014 hingga April 2015, Ombudsman Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 152 pengaduan masyarakat terkait pembangunan di daerah tersebut.

Rincian laporan masyarakat itu adalah 89 laporan diterima pada 2014 dan 63 laporan pada April 2015, kata Perwakilan Ombudsman Kalteng Dias Gustrian saat melakukan Sosialisasi Ombudsman Republik Indonesia di Kuala Pembuang, Kamis.

"Laporan masyarakat itu antara lain terkait pembangunan, terutama dalam masalah maladministrasi," katanya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan maladministrasi adalah penyimpangan, pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggara negara serta asas umum pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan publik oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Ia menambahkan, bentuk maladministrasi penundaan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, informasi tidak jelas, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

"Hal yang paling sering diadukan adalah masalah penundaan. Misalnya dalam pelayanan perizinan dalam SOP harus diselesaikan dalam tiga hari. Namun kenyataannya tidak selesai hingga berminggu-minggu. Ini yang sering terjadi di banyak SKPD," katanya.

Khusus di Kabupaten Seruyan, selama 2014-2015, Ombudsman Kalteng menerima tujuh laporan masyarakat terkait penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan publik, lima di Dinas Pekerjaan Umum, satu laporan di Sekretariat Daerah dan satu lagi di Unit Layanan Pengadaan LPSE.

"Namun semua laporan tersebut sudah terselesaikan," katanya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ombudsman ke berbagai kabupaten di Kalteng, maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dapat lebih optimal dan terhindar dari maladministrasi.

"Karena pada dasarnya, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik," katanya.*