Pemkab Seruyan Terima Enam Usul Pemekaran Desa

id desa, pemkan seruyan, pemekaran desa

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menerima sebanyak enam usulan pemekaran desa yang berasal dari warga yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Seruyan Rusnah di Kuala Pembuang, Jumat, merincikan usulan pemekaran desa yang telah diterima meliputi desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur menjadi desa Pematang Panjang Raya.

Selain itu juga ada Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah menjadi desa Bukit Tahinting dan desa Sukamandang menjadi desa Pondok Kopi, desa Buntut Sapau Kecamatan Seruyan Hulu menjadi desa Nusa Tujuh.

Ada juga desa Sahabu Kecamatan Batu Ampar menjadi desa Tebing Tinggi Kecamatan, dan terakhir desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya menjadi desa Bangkal Raya, katanya.

Dari enam usulan pemekaran desa, baru dua usulan yang sudah memenuhi persyaratan, yakni usul pemekaran desa Bukit Tahinting dan Pematang Panjang Raya. Ada empat desa yang belum memenuhi persyaratan, katanya.

Ia menjelaskan, empat proposal usul pemekaran yang belum memenuhi syarat, karena ada beberapa data desa yang masih belum lengkap atau tidak terpenuhi, misalnya masalah tapal batas, kemudian jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat pemekaran.

"Hal ini sudah kita beritahukan kepada warga desa yang mengusulkan agar segera melengkapi syarat-syarat tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, dalam pengajuan usul pemekaran desa, paling tidak ada tiga syarat yang harus dipenuhi, di antaranya luas wilayah yang terbagi menjadi tiga.

"Khusus untuk desa kawasan perkotaan luas wilayah minimal 5 km2, desa kawasan pantai luas wilayah minimal 10 km2, dan desa kawasan pedalaman luas wilayah minimal 15 km2," katanya.

Selanjutnya, usul pemekaran sebuah desa juga harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk, yakni sebanyak 300 kepala keluarga dengan jumlah jiwa mencapai 1500.

"Selain luasan wilayah dan jumlah penduduk, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya unsur akademis," katanya.*