Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menunggu masukan tertulis
dari Komisi II DPR terkait peraturan pencalonan kepala daerah untuk
pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak 2015.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan
pihaknya menunggu masukan tertulis dari panitia kerja pemilihan kepala
daerah hingga pleno internal KPU, Senin (27/4).
"Untuk forum konsultasi (dengan DPR), kami anggap sudah selesai.
Namun kami masih menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada Komisi II
terkait draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah," kata Ferry
ketika dihubungi Antara .
Dia menjelaskan dalam rapat pleno internal pimpinan KPU tersebut
akan ditetapkan tujuh dari 10 peraturan KPU yang terkait pelaksanaan
pilkada serentak.
Tiga peraturan KPU lainnya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal; PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja
KPU daerah dan Pembentukan PPK, PPS; serta PKPU Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada.
Satu draf peraturan yang masih belum mendapatkan kesepakatan antara
Komisi II dan KPU yaitu terkait pendaftaran calon kepala daerah.
Salah satu syarat pendaftaran, seperti yang diatur oleh KPU, calon
kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai harus menyertakan
legalitas dukungan tersebut
Syarat pencalonan, bagi partai atau gabungan partai, mengatur
penyertaan dukungan melalui perolehan 20 persen kursi atau 25 persen
untuk gabungan partai dari hasil pemilihan legislatif 2014 lalu.
"Kemudian, harus juga disertai surat keputusan dewan pimpinan pusat
(DPP) partai tersebut bahwa menyetujui pasangan calon kepala daerah dan
wakil daerah itu maju dalam pilkada," jelas Ferry.
Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, KPU
menyatakan dalam draf peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak
diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Keadilan
Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi
kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para
konstituen partai tersebut.
"KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama
membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada
Menteri (Hukum dan HAM)," kata Ida.
Oleh karena itu, KPU berharap dua partai, yang sedang berproses
hukum karena masalah dualisme kepengurusan, untuk berdamai hingga
menyelesaikan persoalannya dalam ranah hukum.
"Kalau mereka membuat perdamaian, membuat satu kepengurusan, berarti
(mereka) bisa mengakhiri proses hukumnya karena akan diterbitkan akta
perdamaian," ujar Ida.
Pencalonan Kepala Daerah Serentak, KPU Tunggu Masukan DPR
Untuk forum konsultasi (dengan DPR), kami anggap sudah selesai. Namun kami masih menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada Komisi II terkait draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah,"