Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 400 gram dengan nilai sekitar Rp800 juta pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
"Ini berarti ada indikasi bahwa pengguna narkoba di Palangka Raya dan sekitarnya banyak dan menurut keterangan tersangka barang itu dapat terjual dalam tempo satu bulan," kata Kapolda Brigjen Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Senin.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan di Komplek Polda dipimpin langsung Kapolda didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Achmad Syaury serta dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, BPOM Palangka Raya dan Perwakilan BNN Kalteng.
Barang sitaan yang dimusnahkan itu terdiri atas 71 kantong kristal sabu dari tersangka berinisial (Ph) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (8/4) di Jalan Akasia Ujung Pengaringan II No 2, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tidak boleh menyimpan terlalu lama barang bukti. Waktu penyimpanan paling lama adalah tujuh hari setelah penangkapan agar tidak ada kecurigaan, hilang, rusak dan sebagainya," kata Bambang.
Ia mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan kurir narkoba yang beroperasi di wilayah berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu.
"Kita masih melakukan upaya untuk membekuk pengedar utama yang diindikasikan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kita masih mencari dengan inisial `Anak Banjar` itu," kata Bambang.
Pemusnahan sabu seberat 400 gram itu dilakukan dengan memasukkan ke dalam bak berisi air yang telah dicampur cairan pelarut. Kemudian barang bukti yang telah larut dimasukkan ke lubang tidak jauh dari lokasi pemusnahan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Masyarakat diminta tidak mengonsumsi narkoba karena barang haram itu dapat merusak masa depan siapa saja yang menggunakannya.
Pihaknya pun berjanji akan menindak tegas para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari peredaran barang haram itu, tidak terkecuali anggotanya.*
Berita Terkait
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib
Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 20:16 Wib
Pemkab Pulang Pisau apresiasi peran guru cetak generasi berkualitas
Jumat, 3 Mei 2024 20:09 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Dua atlet sepeda Kapuas diberangkatkan ikuti pelatihan persiapan PON XXI
Jumat, 3 Mei 2024 19:33 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib