Sydney (ANTARA News) - Partai Seks Australia mengatakan telah mencabut
pendaftarannya karena komisi pemilihan umum negeri itu menolaknya
setelah menemukan bukti partai ini tidak memenuhi syarat minimal jumlah
anggota terdaftar.
Pendirinya, Robbie Swan, mengatakan partainya akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pemilu Australia (AEC) itu.
Menurut
hukum Australia, sebuah partai politik harus memenuhi syarat yakni
memiliki wakil di parlemen pusat atau punya 500 anggota yang terdaftar.
Partai
Seks Australia mempunyai wakil rakyat di parlemen negara bagian
Victoria, namun tidak memiliki satu pun wakil di parlemen pusat
(federal).
Swan menolak temuan AEC bahwa partainya hanya punya anggota terdaftar di bawah 500 orang.
Partai
Seks terdiri dari orang-orang muda yang sering ganti alamat, tidak
punya nomor telepon rumah dan jauh lebih lentur dibandingkan dengan para
pemilih partai tradisional, kata Swan.
Partai Seks Australia
terdaftar pada 2009. Partai ini berakar dari grup pelobi industri film
porno Yayasan Eros, lapor Sydney Morning Herald.
Menyusul
keputusan AEC, Partai Seks Australia masih bisa menginsi
kandidat-kandidat politiknya namun tidak akan bisa mencantumkan namanya
pada surat suara atau menerima dana dari anggaran federal untuk partai
yang terdaftar, demikian Reuters.
Berita Terkait
MK tolak eksepsi terkait kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib
PM Israel tolak panggilan telepon pemimpin Barat terkait serangan balasan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib
Video massa membakar Gedung Bawaslu tolak hasil Pemilu 2024 adalah hoaks!
Kamis, 21 Maret 2024 12:19 Wib
KPU sebut saksi Ganjar-Mahfud tolak tandatangani rekapitulasi se-Jatim
Rabu, 13 Maret 2024 15:45 Wib
Dua saksi tolak tandatangani hasil rapat pleno di Pulang Pisau
Rabu, 28 Februari 2024 23:12 Wib
Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Bupati Kotim tanggapi isu rumah sakit tolak pasien
Kamis, 18 Januari 2024 7:40 Wib