KPU Kotim Sarankan Calon Perseorangan Daftar Lebih Awal

id KPU Kotim Sarankan Calon Perseorangan Daftar Lebih Awal

KPU Kotim Sarankan Calon Perseorangan Daftar Lebih Awal

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyarankan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan berkas dan mendaftar lebih awal.

"Jangan mendaftar saat `injury time` (menjelang batas akhir), nanti ada yang salah maka tidak sempat lagi memperbaiki. Sayang persiapan bertahun-tahun. Makanya tim calon perseorangan harus benar-benar serius," kata Ketua KPU Kotim, Sahlin di Sampit, Selasa.

Imbauan itu disampaikan Sahlin dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan partai politik dan calon dari jalur perseorangan. Sosialisasi kali ini difokuskan pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kotim karena tahapan pemilu kepala daerah sudah berjalan.

Sosialisasi tahapan pencalonan sangat penting karena jika tidak disosialisasikan sejak dini, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan, terutama bagi calon perseorangan. Pasalnya, calon dari perseorangan akan mengikuti tahapan lebih awal pula dibanding calon dari partai politik.

Rencananya mulai 24 Mei hingga 7 Juni, KPU akan mengumumkan di media massa tentang ketentuan pencalonan. KPU menerima penyerahan bukti dukungan calon perseorangan berupa surat pernyataan dan fotokopi KTP, mulai 11 hingga 15 Juni, kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi faktual di lapangan.

"Sesuai aturan, maka dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan yaitu 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotim, berarti 34.000 lebih dan tersebar minimal di sembilan kecamatan. Berapa pun tumpukan bukti dukungannya, harus disetor ke KPU. Nanti diawasi oleh Panwas serta diverifikasi faktual oleh PPS untuk mengecek ke lapangan," jelas Sahlin.

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringn Timur dilaksanakan pada 26 hingga 28 Juli. Secara umum, syarat pendaftaran calon dari perseorangan dan calon dari partai politik, hampir sama yakni sebanyak 21 persyaratan.

KPU berharap pasangan calon dari partai politik maupun perseorangan yang mendaftar, bisa memenuhi syarat sehingga bisa mengikuti pemilu kepala daerah. Harapannya, masyarakat akan banyak pilihan pasangan calon yang dipilih.

Ada dua pemilu kepala daerah yang dilaksanakan di Kotim yaitu pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri akan mengkhiri masa jabatan pada 25 Oktober 2015 sedangkan Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran akan mengakhiri masa jabatan pada 4 Agustus 2015, namun pemerintah sudah memutuskan bahwa pilkada tahun 2015 akan digelar serentak pada 9 Desember. *