Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Informasi Kalimantan Tengah berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara seorang warga dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan.
"Karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama melalui proses mediasi, maka proses penyelesaian sengketa kali ini bisa cepat, dan Majelis Komisioner tadi telah membacakan Putusan," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa.
Satriadi yang dalam sidang kali ini juga sebagai Ketua Mejelis Komisioner, menjelaskan, penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui upaya mediasi dan ajudikasi, sesuai dengan kewenangan yang telah diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Gugatan sengketa ini sebelumnya disampaikan 4 Mei 2015 lalu oleh R.Lino Tahir, selaku Ketua Mako Nusantara. Dia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Kalteng, dengan register sengketa nomor : 002/V/KIKalteng-PS/2015.
Hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner meminta kepada parapihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui mediasi yang dimediasi oleh mediator dari Komisi Informasi Kalteng
Informasi yang diminta diantaranya kejelasan tentang bibit rotan sebanyak 200.000 dan keberadaan kelompok tani yang mengelola rotan di DAS Kabupaten Katingan 20.000 hektare, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tahun anggaran 2010 dan di tahun 2012 mulai dilaksanakan penanaman sepanjang 500 kilometer.
Mediasi dilaksanakan dua kali atas permintaan parapihak, medias pertama dilaksanakan pada 13 Mei 2015, dan mediasi kedua dilaksanakan pada 19 Mei 2015, yang akhirnya tercapai kesepakatan. Setelah melalui dua kali mediasi, dicapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
"Termohon bersedia memberikan informasi yang berkaitan dengan hal yang dimohonkan, seperti informasi tentang RAB Tahun 2010 dan 2011, Kontrak Tahun 2010 dan 2011 dengan kontrak Nomor : 522/4//87/Binhut/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 dan kontrak Nomor : 522/4/35/Binhut/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, serta DPA Tahun 2010 dan 2011.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, kemudian Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo, dan jangka waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah terpenuhi.
"Berdasarkan fakta-fakta a quo, Majelis Komisioner memutuskan, memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo," kata Satriadi ketika membacakan Putusan Majelis Komisioner.
Pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut, pembacaan hasil Mediasi yang dituangkan melalui Putusan Majelis Komisioner, dibacakan di hadapan para pihak yakni R.Lino Tahir, SH, selaku Ketua Mako Nusantara sebagai Pemohon, dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan diwakili oleh Fitroni A. Putra, S.Hut, selaku Kepala Bidang Bina Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan.
Berita Terkait
Belum ada informasi pertemuan Mega-Prabowo di hari ke-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:13 Wib
Disperpusip Kalteng fasilitasi seluruh perangkat daerah optimalkan Srikandi
Selasa, 2 April 2024 12:16 Wib
KSOP Sampit sediakan pusat informasi angkutan Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 21:19 Wib
IPOT hadirkan layanan chat permudah investor berbagi informasi
Senin, 18 Maret 2024 16:58 Wib
OJK Kalteng beri pelayanan dan edukasi masyarakat di Ramadhan Festival
Jumat, 15 Maret 2024 11:40 Wib
PLN jadi Best of The Best Communications dengan 12 penghargaan dari Menteri BUMN
Sabtu, 9 Maret 2024 5:53 Wib
PLN UID Kalselteng berkolaborasi dengan ANTARA dalam penyebaran informasi publik
Kamis, 7 Maret 2024 19:30 Wib
Kemenkumham Kalteng perkuat kolaborasi penyebaran informasi publik
Senin, 26 Februari 2024 18:52 Wib