Palangka Raya Sosialisasikan Pengelolaan-Pertanggungan Bantuan Keuangan Parpol

id Palangka Raya Sosialisasikan Pengelolaan-Pertanggungan Bantuan Keuangan Parpol, calon gubernur kalteng

Palangka Raya Sosialisasikan Pengelolaan-Pertanggungan Bantuan Keuangan Parpol

Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia saat memeriksa absensi kehadiran PNS disalah satu SKPD di lingkup Pemkot (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat kota setempat mensosialisasikan pengelolaan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik.

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat, Gunawan Abel, Kamis.

"Harapan kita dengan adanya bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan parpol 2015 ini, dapat meningkatkan upaya akuntabilitas pengelolaan administrasi bantuan keuangan untuk parpol," kata Gunawan.

Melalui kegiatan ini, ia juga berharap, parpol tahu kewajiban dan hak masing-masing sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

"Berpartisipasi dengan memberikan pendidikan politik yang memadai dan mampu mengarahkan sehingga dapat membimbing kader partai serta masyarakat umum kepada kepentingan nasional, sehingga ketahanan nasional dalam bidang demokrasi dan politik semakin kuat," kata mantan Sekretaris DPRD "Kota Cantik" Palangka Raya itu.

Ia menerangkan, bantuan perintah kepada partai politik itu diberikan kepada mereka yang yang memiliki kursi di DPRD Kota Palangka Raya dan merupakan hasil suara sah pemilu legislatif 2014-2019.

"Merupakan wujud partisipasi pemerintah dalam melayani keinginan publik secara maksimal khususnya terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Palangka Raya berwujud dengan bantuan keuangan," katanya saat membacakan sambutan mewakili Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia.

Dasar pelaksanaannya diantaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2012 tentang parpol dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan politik tahun 2015 itu bertema "Tertib dan Transparansi Administrasi untuk Kemajuan Pembangunan Politik di Kota Palangka Raya" itu dihadiri perwakilan beberapa partai politik serta forum-forum yang ada di Kota Palangka Raya.