KPU Berharap Pilkada Kotim Tidak Ada Gugatan

id KPU Berharap Pilkada Kotim Tidak Ada Gugatan

KPU Berharap Pilkada Kotim Tidak Ada Gugatan

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

"Kalau tidak ada gugatan maka minggu keempat Desember sudah ada pasangan terpilih..."
Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap Pemilu kepala daerah setempat tidak ada gugatan sehingga semua tahapan terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kalau tidak ada gugatan maka minggu keempat Desember sudah ada pasangan terpilih. Tapi kalau ada gugatan, maka tahun 2016 nanti kita baru bisa punya bupati dan wakil bupati yang baru karena sidang sengketa pemilu kepala daerah diperkirakan akan disidangkan di MK pada Februari," kata anggota KPU Kotim, Benny Setia di Sampit, Minggu.

Saat ini KPU Kotim terus melakukan persiapan pilkada. Ada dua pilkada yang harus mereka jalankan pada 9 Desember nanti yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

KPU Kotim sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan dijadwalkan akan kembali melaksanakan sosialisasi. Selain masyarakat, sosialisasi juga dilakukan kepada partai politik dan bakal calon perseorangan agar mereka benar-benar memahami aturan terkait pelaksanaan pilkada tahun ini yang berbeda dibanding sebelumnya.

Sebagai pelaksana, KPU Kotim siap melaksanakan apa yang menjadi arahan dari KPU Pusat. Jika kemudian ada perdebatan terkait aturan, KPU Kotim hanya akan menunggu petunjung dari KPU Pusat.

Salah satu masalah yang menjadi perdebatan saat ini adalah soal dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Masalah ini tentu berdampak kepada KPU karena jika belum tuntas maka kemungkinan akan muncul gugatan jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari salah satu kubu pengurus partai politik tersebut.

"Makanya kami menunggu bagaimana arahan dari KPU Pusat terkait masalah ini," ucap Benny.

Hingga saat ini, KPU Pusat menegaskan hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang didaftarkan oleh kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah secara hukum. Artinya, kedua partai politik tersebut harus menerima risiko kemungkinan tidak bisa mengusulkan pasangan calon jika belum bisa menemukan kesepakatan terhadap konflik internal partai mereka.