Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Laporkan Rekrutmen Karyawan

id Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Laporkan Rekturmen Karyawan, Calon Gubernur Kalteng, Riban satia

Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Laporkan Rekrutmen Karyawan

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia (Kanan) saat memberikan bantuan kepada masyarakat Palangka Raya. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan semua perusahaan di wilayah itu agar melaporkan ke instansi yang berwenang dalam rekrutmen tenaga kerjanya.

Kepala Dinsosnaker Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Selasa mengatakan, sampai saat ini banyak perusahaan yang membuka penerimaan tenaga kerja tetapi tidak pernah melapor ke instansinya.

"Selama ini masih banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tetapi tidak melaporkan kepada kami. Sampai saat ini hanya ada beberapa yang melapor kepada kami, seperti dari Bank Kalteng dan Hypermart," katanya.

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan yang ada setiap perusahaan yang akan mencari karyawan harus melaporkan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Hal tersebut berfungsi untuk pendataan jumlah pencari kerja ataupun jumlah lowongan pekerjaan yang telah dibuka.

"Seharusnya mereka melaporkan kepada kita, tetapi selama ini sedikit sekali yang melakukan itu. Mereka langsung mencari karyawannya tanpa memberitahukan kepada kami," katanya.

Berdasarkan surat edaran wali kota tentang pelaporan lowongan pekerjaan di perusahaan di antaranya menyebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan informasi lowongan kerja kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Dinsosnaker paling lambat lima hari sebelum dipublikasikan.

Laporan yang dimaksud ialah meliputi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, syarat dan jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, keterampilan atau keahlian dan syarat lain yang diperlukan.

Secara aktif menyampaikan informasi lowongan kerja melalui situs wed Dinsosnaker secara online di infokerja.depnakertrans.go.id.

Peraturan lain tentang pelaporan lowongan pekerjaan di perusahaan ialah surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor2 tahun 2015 yang diantaranya menyebutkan dalam rangka pendataan lowongan pekerjaan, maka perlu mendorong pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang ada pada usahanya.

"Untuk aturan kita sudah ada, tetapi yang menjadi kendala sanksi belum maksimal. Kami berharap ke depan perusahaan secara sadar memberikan laporan kepada kami jika akan melakukan perekrutan tenaga kerjanya," katanya.