KPU Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

id KPU Kotawaringin Timur, Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.

"Selama kami sosialisasikan di media, belum ada yang berkonsultasi secara langsung," ucap anggota KPU Kotawaringin Timur Benny Setia di Sampit, Rabu.

Beberapa hari terakhir, KPU Kotawaringin Timur memasang pengumuman di surat kabar lokal untuk menyosialisasikan syarat pencalonan untuk calon perseorangan. KPU menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang berminat menjadi calon perseorangan.

Ini merupakan sosialisasi terbuka yang dilakukan kepada masyarakatnya. Sebelumnya, KPU Kotawaringin Timur sudah dua kali melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan partai politik dan tokoh-tokoh atau tim dari calon perseorangan.

Dijelaskan bahwa jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2015 sebanyak 34.314 jiwa. Dukungan tersebut minimal tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kotim.

Bukti dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk dan surat pernyataan dukungan, diserahkan ke kantor KPU Kotawaringin Timur di Jalan HM Arsyad Nomor 54 Sampit. Waktu penyerahan yaitu Kamis (11/6) sampai Senin (15/6) pada pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB. Untuk aplikasi sistem informasi pencalonan disediakan di KPU Kotawaringin Timur.

"Besok kami melakukan bimbingan teknis untuk operator calon perseorangan dan partai politik, yakni program aplikasi pencalonan," sambung Benny.

Syarat pencalonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

Selain itu, acuan lainnya adalah Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Kotim Nomor 03/Kpts/KPU-Kab-020.435806/Tahun 2015 tanggal 17 Mei 2015 tentang Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2015.