Pemkab Barsel Telah Tetapkan HET Premium dan Solar

id Pemkab Barsel Telah Tetapkan HET, Premium dan Solar

Pemkab Barsel Telah Tetapkan HET Premium dan Solar

Pengecer BBM. (istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melalui instansi terkait menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak jenis premium dan solar.

Kabid Perdagangan pada Dinas Perindusrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM Barsel, Yust Ellgoland, S. IP, M. Si, di Buntok, Kamis mengatakan, penetapan HET BBM tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Barsel nomor 243 tahun 2015.

Berdasarkan surat keputusan, HET BBM jenis premium untuk kecamatan Dusun Selatan yang radiusnya kurang dari 10 km dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp7.800 perliter dan lebih dari sepuluh kilometer Rp8.300.

Ia menjelaskan, HET premium dikecamatan Gunung Bintang Awai Rp8.800/liter, Dusun Utara Rp9.000, Karau Kuala Rp9.000/liter, Dusun Hilir Rp9.200/liter dan kecamatan Jenamas Rp9.300/liter.

"Sementara HET solar di kecamatan Dusun Selatan yag radiusnya kurang dari sepuluh km dari SPBU Rp7.400/ liter dan untuk lebih dari radius sepuluh km sebesar Rp7.900/liter," jelasnya.

Untuk HET solar di kecamatan Gunung Bintang Awai kata dia, ditetapkan Rp8.400/liter, Dusun Utara Rp8.600/liter, Karau Kuala Rp8.600, Dusun Hilir Rp8.800 dan kecamatan Jenamas Rp9.200/liter.

"Perbedaan harga jenis premium dan solar antar kecamatan Dusun Selatan dengan lima kecamatan lainnya itu lantaran adanya tambahan biaya angkut ke lima wilayah tersebut," ucapnya.

Ia mengimbau pedagang pengecer di wilayah Barsel ini agar tidak seenaknya menentukan harga dalam menjual BBM kepada masyarakat, karena HET BBM sudah ditetapkan.

"Kita dalam waktu dekat ini akan menyosialisasikan surat keputusan Bupati tersebut kepada pengecer BBM dan masyarakat sehingga mereka mengetahuinya," ujar Yust Ellgoland.

Ia menegaskan, apabila ada pengecer BBM yang menjual diatas harga HET yang telah ditetapkan tersebut, maka akan diberikan sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara bahkan pencabutan izin usahanya.