Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menunggu laporan BKSDA untuk menetapkan sanksi terhadap perusahaan sawit PT Sapta Karya Damai yang diduga melakukan penganiayaan terhadap orangutan.
"Untuk sementara ini kami belum bisa memberikan sanksi atau tindakkan terhadap PT SKD karena pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alan (BKSDA) sendiri belum memberikan laporan ke pemerintah daerah terkait dugaan penganiayaan orangutan," kata Kabag Ekonomi SDM dan SDA Kabupaten Kotim, Wim RK Benung kepada wartawan di Sampit, Sabtu.
Wim berharap BKSDA menangani dengan serius dugaan penganiayaan orangutan tersebut.
Laporan BKSDA tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar penentuan sanksi, jika pihak PT SKD melakukan pelanggaran.
"Kita tunggu saja sejauh mana dan seberat apa pelanggaran yang dilakukan PT SKD. Kita akan berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir meminta pihak BKSDA melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional, sehingga kasus tersebut bisa ditangani dengan baik.
"Kejadian dugaan penganiayaan tersebut ada di areal perkebunan PT SKD dan terlepas sengaja atau tidak sengaja, menyuruh atau tidak menyuruh pekerja dan karyawan menangkap orangutan, pihak PT SKD tetap harus bertanggungjawab," katanya.
Menurut Abdul Kadir, pihak perusahaan harus diberikan sanksi meski yang menangkap dan melumpuhkan orangutan hingga terluka adalah pekerja dan karyawan PT SKD.
"Berat atau ringan harus ada sanksinya, dan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan PT SKD. Hal itu agar memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Hartono membenarkan dirinya telah menerima laporan dugaan penganiayaan orangutan di PT SKD tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan orangutan tersebut. Nanti kita akan panggil semua pihak yang mengetahui kejadian itu, termasuk pihak PT SKD," ungkapnya. *
Berita Terkait
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah
Senin, 1 April 2024 18:28 Wib
Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Sabtu, 30 Maret 2024 5:29 Wib
Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Rabu, 27 Maret 2024 5:23 Wib
GPPI: Sebagian perusahaan perkebunan berikan THR lebih awal
Rabu, 20 Maret 2024 22:20 Wib
Luhut Binsar kejar Rp172 triliun potensi inefisiensi sawit bisa ditarik
Kamis, 7 Maret 2024 17:45 Wib
Legislator Gunung Mas berharap kebun plasma mampu tingkatkan kesejahteraan petani
Rabu, 28 Februari 2024 11:38 Wib