KPU Kotim Dan KPID Kalteng Kerja Sama

id KPU Kotim Dan KPID Kalteng, Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Anggota KPU Kotim Juniardi

KPU Kotim Dan KPID Kalteng Kerja Sama

Ilustrasi (Istimewa)

Jangan sampai menggunakan lembaga siar yang ilegal. Ini yang juga akan kita awasi...
Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah menjalain kerja sama dalam mengawasi siaran/pemberitaan terkait Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Kami ingin menciptakan pemilihan bupati/wakil bupati yang berkualitas, makanya semua pihak kami minta dukungannya tidak terkecuali KPID yang punya keahlian dan regulasi pada bidang penyiaran," kata Anggota KPU Kotim Juniardi di Sampit,Senin.

Secara umum, KPU akan menanggung empat jenis sosialisasi pasangan calon kepala daerah. Masing-masing debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media massa.

Untuk iklan, KPU hanya akan membantu penyiaran di media. Sedangkan desain dan kontennya disusun sendiri oleh pasangan maupun tim pemenangan calon.

Salah satu yang menjadi fokus dalam pengawasan itu mengenai lembaga penyiaran yang akan digunakan para kontestan atau calon kepala daerah dalam berkampanye.

"Jangan sampai menggunakan lembaga siar yang ilegal. Ini yang juga akan kita awasi, apakah ada pelanggaran pada bidang itu atau tidak," katanya.

Dalam draf Peraturan KPU mengatur bahwa kampanye calon kepala daerah ditanggung oleh penyelenggara Pemilu. Termasuk iklan di media massa-baik cetak maupun elektronik. Setiap pasangan calon mendapatkan hak yang sama.

Peringatan dini dari KPID diharapkan mencegah pelanggaran Undang-undang. Sebab, anggaran untuk kampanye berasal dari uang daerah, sehingga harus digunakan sesuai ketentuan, jangan sampai bermasalah di kemudian hari.

KPU harus mengkaji metode dan program yang jelas agar penyiaran pada Pilkada, baik melalui televisi maupun radio terjadi secara merata.

Terpisah, Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi, menjelaskan sesuai peraturan penyiaran durasi sekali tayang di televisi maupun radio untuk kampanye pemilihan umum dibatasi 30 detik.

"KPID memiliki kewenangan menindak medianya, sedangkan pasangan calon yang berkampanye tetap menjadi ranah KPU dan panwaslu," katanya.