Bawaslu Kalteng Minta Tambah Anggaran

id Bawaslu Provinsi Kalteng, Komisioner Bawaslu Kalteng Lery Bungas, Palangkaraya

Bawaslu Kalteng Minta Tambah Anggaran

Logo Bawaslu Republik Indonesia (Istimewa)

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk mengawasi pilkada Gubernur/Wakil Gubernur hanya Rp15 miliar dari Rp126 miliar diajukan
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pengawan Pemilihan Umum provinsi Kalimantan Tengah meminta pemerintah setempat menambah anggaran pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk mengawasi pilkada Gubernur/Wakil Gubernur hanya Rp15 miliar dari Rp126 miliar diajukan, kata Komisioner Bawaslu Kalteng Lery Bungas di Palangka Raya, Senin.

"Kami sudah melakukan simulasi, dan ternyata anggaran Rp15 miliar itu hanya sampai pada bulan September. Setelah itu tidak ada lagi anggaran untuk mengawasi pilkada di kalteng ini," katanya.

Di Pilkada Kalteng, Bawaslu setempat telah mengusulkan kepada Pemprov sebesar Rp126 miliar untuk membiayai honorium pengawai sekretariat, pengawas di setiap tempat pemungutan suara, hingga sewa gedung bagi para pengawas di kabupaten/kota.

Lery mengatakan, apabila Pemprov Kalteng tidak menambah anggaran pengawasan terhadap Bawaslu, maka dapat dipastikan Pilkada memilih Gubernur/Wakil Gubernur periode 2015-2020 akan tanpa pengawasan.

"Kalau anggaran sudah tidak ada, bagaimana bisa Bawaslu beraktivitas secara optimal mengawasi pilkada. Kami lebih baik menghentikan aktivitas jika tidak ada penambahan anggaran," tegas dia.

Komisioner Bawaslu Kalteng itu mengaku sampai sekarang tim anggaran Pemprov Kalteng belum ada memanggil atau memberitahukan terkait penambahan dana yang akan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2015.

Dia mengatakan, usulan anggaran yang telah diberikan ke pemprov kalteng telah sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan. Mulai dari petugas yang mengawasi setiap tempat pengumuntan suara tersebut sangat diperlukan. Pengawas nantinya akan bertugas mengawasi pendistribusian surat suara, dan menghindari terjadinya kecurangan.

"Setelah pemungutan suara selesai, pengawas pemilu kecamatan kan diwajibkan mengawal rekapitulasi surat suara hingga ke provinsi. Jika tidak dikawal akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kan butuh anggaran," kata Lery.