Pemerintah Kotim Imbau Pemudik Naik Angkutan Resmi

id Pemudik Naik Angkutan Resmi, Pemerintah Kotim Imbau Pemudik, Kalteng,

Pemerintah Kotim Imbau Pemudik Naik Angkutan Resmi

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor keluar dari buritan kapal feri setibanya di Pelabuhan Merak, banten, Senin (5/9). (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan saya harap masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih kendaraan angkutan mudik, terutama untuk angkutan darat...
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran 2015 untuk naik angkutan resmi.

"Demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan saya harap masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih kendaraan angkutan mudik, terutama untuk angkutan darat, jangan naik kendaraan yang tidak berizin atau ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotim, Fadlian Noor di Sampit, Kamis.

Menjelang lebaran biasanya banyak kendaraan angkutan penumpang yang munculnya secara dadakan dan mereka bisa dipastikan tidak memiliki izin trayek.

Kendaraan angkutan mudik yang tidak berizin tentunya sangat membahayakan penumpang, sebab rawan terjadi tindak kejahatan, dan jika terjadi kecelakaan luka, cacat atau hingga meninggal korbannya tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Berbeda dengan angkutan penumpang yang resmi atau berizin, keberadaan mereka selalu dipantau pemerintah.

Selain itu kondisi kendaraan selalu diperiksa, juga kesehatan sopir, sedang jika sampai terjadi kecelakaan korbannya bisa dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Menurut Fadlian, kendaraan angkutan penumpang mudik lebaran di Kabupaten Kotim yang resmi pada umumnya sudah memenuhi syarat atau layak jalan.

Dishubkominfo Kabupaten Kotim nantinya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelayakan kendraan angkutan lebaran, hal dilakukan untuk memastikan kesiapan armada.

"Jika nantinya kami temukan ada kendaraan yang tidak layak maka akan kami larang untuk beroperasi," katanya.

Pemeriksaan kelengkapan kendaraan hanya dilakukan pada angkutan resmi atau yang berizin yang akan digunakan untuk angkutan mudik Lebaran.

Sedangkan terhadap kendaraan angkutan penumpang yang ilegal tidak diketahui secara pasti kelayakannya karena keberadaannya tidak terpantau dan tidak dilakukan pemeriksaan.