Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bekerja selama tujuh jam, yang artinya waktu berkurang satu jam selama bulan Ramadhan.
"Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja selama bulan puasa 2015. Di dalam edaran itu intinya bahwa jam kerja PNS di Palangka Raya dikurangi satu jam per harinya," kata Ketua Bagian Humas Kota, Ardewi di Palangka Raya, Kamis.
Surat edaran wali kota bernomor 870/206/BKPP/VI/2015 yang ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya itu merujuk pada surat yang di keluarkan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/685/IV.8/BKD tertanggal 23 Mei 2015.
Surat keputusan itu menerangkan, pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa yang dilaksanakan khususnya bagi aparatur sipil negara yang beragama Islam.
"Sehingga untuk memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap saudara kita, maka dilakukan penyesuaian jam kerja bagi PNS selama Ramadhan," katanya.
Dalam Peraturan Wali Kota "Kota Cantik" Palangka Raya itu menerangkan jam masuk pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk Jumat, jam masuk mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00 hingga pukul 12.30 WIB, yang artinya jam kerja PNS dalam sepakan adalah 32,5 jam.
Sementara pelaksanaan daftar hadir elektronik berupa sidik jari ataupun "finger print" waktu jam masuk diberikan dispensasi selama 30 menit dari dari jam kerja efektif pukul 07.30 WIB. Sementara untuk absen sore hari dapat dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Pemotongan jam kerja selama bulan Ramadhan bukan untuk membuat aparatur sipil negara untuk bermalas-malasan. Tetapi untuk mengefektifkan kinerja, dan waktu yang tersisa dapat diisi dengan meningkatkan nilai ibadah puasanya." katanya.
Terkait pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan listrik dan air minum menurut dia akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tanpa ada pengurangan layanan.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya giatkan pengawasan harga pangan di pasar
Selasa, 23 April 2024 19:06 Wib
Pemkot Palangka Raya promosikan budaya lokal melalui festival
Selasa, 23 April 2024 17:42 Wib
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib
Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 14:43 Wib
Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama kredit pemerintah
Jumat, 5 April 2024 17:51 Wib
Pemkot Palangka Raya telah sebar sembako murah sebanyak 5.000
Selasa, 2 April 2024 15:33 Wib