Kalteng Raih Opini WTP dari BPK Untuk Pertama Kalinya

id gubernur kalteng, WTP, wajar tanpa pengecualian, Kalteng Raih Opini WTP dari BPK

Kalteng Raih Opini WTP dari BPK Untuk Pertama Kalinya

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. (istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk pertama kalinya setelah sepuluh tahun berupaya mencapai predikat tersebut.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menerima Laporan Keuangan Pemerintdah Daerah (LKPD) dari BPK di gedung DPRD Provinsi kota Palangka Raya, Senin, mengaku terharu dan bangga dengan pencapai WTP tersebut.

"Akhirnya kerja keras dan penantian kami dalam meraih opini WTP selama 10 tahun dapat terwujud. Saya bersama Wakil Gubernur Achmad Diran tentunya merasa bangga dengan pencapaian ini," ucapnya.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini menyebut opini WTP diraih berkat kerja keras seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan dukungan dari seluruh Kabupaten/kota se-Kalteng.

Teras Narang mengatakan opini disclamer dan wajar dengan pengecualian (WDP) yang pernah diterima Pemprov Kalteng dari BPK, merupakan motivasi sekaligus tantangan yang harus dijawab.

"Terbukti, kami tidak pernah menyerah dan berhasil meraih WTP. Hanya memang, karena keterbatasan waktu, kami masih punya tugas untuk melengkapi beberapa hal dari BPK," katanya.

Gubernur Kalteng dua periode yang akan segera mengakhiri jabatannya 4 Agustun 2015 ini pun berharap, opini WTP ini menjadi semangat bagi Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kinerjanya dan dapat mempertahankan peraihan tersebut.

"Selama 10 tahun saya dipercaya memimpin Kalteng, banyak cara maupun strategi agar penggunaan keuangan dan asset Pemprov dapat tertata dengan efektif serta efisien," Teras Narang.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Sjafruddin Mosii didampingi Kepala BPK RI Kalteng menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov setempat untuk tahun 2014 di sidang Paripurna DPRD Kalteng.