KP3M Kotim Cabut IMB Borneo Mall Sampit

id Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M), borneo mall sampit

IMB yang kami keluarkan kemudian dicabut karena sudah habis masa berlakunya
Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Borneo Mall Sampit karena sudah habis masa berlakunya.

"IMB yang kami keluarkan kemudian dicabut karena sudah habis masa berlakunya tersebut Nomor 651/1306/KP3M/IMB/2013. Dengan telah dicabutnya izin yang lama tersebut maka yang bersangkutan diminta dan wajib untuk mengajukan izin baru," kata Kepala KP3M Kotim, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.

Dalam IMB itu disebutkan, bangunan harus dikerjakan selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal surat izin tersebut di keluarkan.

Jika yang bersangkutan tidak mentaati dari segala ketentuan tersebut maka surat izinnya akan ditarik atau dicabut kembali.

"Kami sarankan pihak Borneo Mall untuk mengajukan kembali IMB karena pelaksanaan pembangunan baru dilakukan sekarang, yakni 2015 sehingga IMB yang telah dikeluarkan pada sebelumnya tidak berlaku lagi," ucapnya.

IMB yang diterbitkan KP3M pada 2013 lalu tersebut dan saat ini sudah tidak berlaku lagi merupakan izin untuk perluasan bangunan Borneo Mall.

Dengan dicabutnya atau ditariknya kembali IMB 2013 tersebut bukan bearti pihak Borneo Mall tidak boleh membangun, namun mereka diwajibkan untuk mengajukan kembali dan mereka tetap boleh membangun karena sebelumnya sudah mendapatkan izin prinsip dari Bupati Kotim, katanya.

Johny Tangkere mengungkapkan terkait dugaan perluasan pembangunan Borneo Mall telah menutup aliran sungai Baamang, menurutnya hal itu merupakan menjadi tugas kewenangan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kalau itu sudah menyangkut masalah teknis dan bukan menjadi wewenang saya, melainkan menjadi tanggung jawab pihak PU dan informasi sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PU,� ucapnya.

Johny mengaku akan segera minta arahan Bupati Kotim Supian Hadi, terkait dugaan perluasan pembangunan Borneo Mall Sampit telah menutup atau mengalihkan aliran sungai Baamang.

Sementara itu, sebelumnya pihak Dinas PU kabupaten Kotim telah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan pelaksanaan pembangunan tahap pertama 20 unit ruko yang diduga telah menutup dan mengalihkan aliran Sungai Baamang tersebut.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kotim Akhmad Taufik, didampingi sejumlah staf, kepada wartawan mengaku menyesalkan pembangunan ruko yang telah menutup aliran sungai itu.

�Kami akan membuat surat teguran untuk penghentian sementara sesegera mungkin. Sebab, sungai yang merupakan saluran primer sebagian ditutup pembangunan mereka (Borneo Mall),� tegas dia.

Taufik tidak memungkiri, bangunan itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan KP3M Kotim pada 2013 lalu. Namun, dinas PU heran pengerjaan baru dilaksanakan tahun ini dan menutup aliran sungai.

Sungai Pengeringan yang alirannya ditutup Borneo Mall, merupakan ujung dari aliran Sungai Baamang. Dengan lebar enam meter.

Saluran itu merupakan saluran primer drainase kota, yang harus diperhatikan dan jangan sampai ditutup.

Fungsi saluran ini tidak boleh ditutup. Kalau ditutup pengaruhnya jelas, saluran dari sebelah barat akan menggenang aliran drainasenya, ini akan membahayakan masyarakat saat musim hujan, jelas Taufik. ***3***





(T.KR-UTG/B/M019/M019) 30-06-2015 14:13:03