Peredaran Narkoba Rambah Perkebunan Sawit Lamandau

id Kapolres Lamandau, AKBP Yus Nurjaman, polres lamandau, narkoba

Peredaran  Narkoba Rambah Perkebunan Sawit Lamandau

Aparat Polres Lamandau sedang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di perkebunan sawit akibat mulai maraknya peredaran narkoba di perkebunan tersebut. (Foto Alfa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Satuan Narkoba Polres Lamandau akan terus mengungkap tuntas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terutama saat ini yang sedang merambah di perkebunan kelapa sawit, menyusul ditangkapnya salah satu pengedar narkoba berinisial 'S' warga Jalan Fatmawati RT.II Kelurahan Bulik-Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

Pelaku S merupakan mantan anggota Polri yang pernah dipecat secara tidak hormat dikarenakan sering meninggalkan tugas dan pernah diperiksa tes urine tahun 2010 dan dinyatakan positif pemakai narkoba.

Menurut Kapolres Lamandau, AKBP Yus Nurjaman melalui Kasat Narkoba, AKP Hendry, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah S, dan telah ditemukan barang bukti narkoba, jenis sabu seberat 4,83 gram.

"Tim telah melakukan penggeledahan rumah tersebut. Bahkan polisi mengajak Ketua RT setempat untuk ikut bersama dalam penggerebekan tersebut, dan hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu," ungkap Hendry.

Barang bukti tersebut, jelas Hendry, sebagian ditemukan pada selokan yang sengaja dibuang tersangka untuk menghindari pemeriksaan polisi, dan dengan kejelian tim yang melakukan penggeledahan, mampu mendapatkan semua barang bukti yang akan diedarkan pelaku terutama ke perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya polisi juga pernah melakukan penggerebekan, namun tidak berhasil menemukan barang bukti di TKP.

Sementara ini Polres Lamandau masih terus melakukan penyelidikan terhadap S dan diduga bukan hanya sebagai pemakai tapi juga pengedar di Nanga Bulik, dan menurut keterangan  pelaku S juga sering bermain di daerah perkebunan sawit, dianggap aman karena di perkebunan biasanya dijadikan doping oleh tukang kebun dalam memanen sawit.