Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Barut Dilantik

id Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Barut Dilantik

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Barut Dilantik

Bupati Barito Utara, Nadalsyah melantik dan mengambil sumpah janji sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Barito Utara periode 2015-2020, di Muara Teweh, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Saya mengistilahkan stakeholder ini sebagai tiga pilar utama yang saling menopang dalam tugas pemberdayaan konsumen,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah melantik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat periode 2015-2020.

"Saya mengistilahkan stakeholder ini sebagai tiga pilar utama yang saling menopang dalam tugas pemberdayaan konsumen," kata Bupati Nadalsyah usai melantik dan mengambil sumpah janji sembilan anggota BPSK Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Nadalsyah, pilar pertama adalah pemerintah, yang dengan kerangka kebijakan dan strategis regulasi, mengawasi dan mengatur seneganap aspek distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Pilar kedua adalah para pelaku usaha yang menyerahkan barang dan jasa melalui transaksi langsung kepada masyarakat dengan menerapkan norma dan standar yang telah ditentukan.

"Pilar ketiga adalah masyarakat selaku konsumen akhir yang melalui proses transaksi yang wajar dan jujur mendapatkan manfaat maksimal dari barang dan jasa yang dibeli atau dikonsumsi," katanya.

Bupati Barito Utara itu mengatakan, tugas dan tanggungjawab terhadap perlindungan konsumen sebagimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara menyeluruh oleh stakeholdernya yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Dalam perekonomian yang semakin berkembang saat ini, interaksi yang terjadi antara pelaku usaha dan masyarakat tidak jarang menimbulkan perselisihan yang memerlukan penanganan secara efektif dan efisien.

"Disitulah harapan kita bertumpu agar BPSK Barito Utara dapat berperan menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul karena terjadinya ketidak puasan sebagai akibat dari transaksi antara pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen," jelas dia.

Sementara, Kepala Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah, Susana Ria Aden mengatakan bahwa sat ini di wilayah Kalimantan Tengah baru berdiri tiga BPSK dari 14 Kabupaten/Kota yaitu Kota Waringin Barat di Pangkalan Bun, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara.

"Sedangkan Kabupaten lainnya telah mengusulkan pembentukan BPSK dan sekarang dalam proses yaitu Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kapuas," kata Susana.

Ia berharap, agar kabupaten lainnya yang ada diwilayah Kalteng ini kelak bisa menyusul membentuk BPSK sebagai tempat pengadauan dan penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh konsumen dengan cara mediasi.

"Dengan dibentuknya BPSK Barito Utara diharapkan mampu menjembatani penyelesaian kasus-kasus antara konsumen dan pelaku usaha, tidak ada yang dirugikan dan mendapat hak sesuai porsinya," ujarnya.