Pemkab Seruyan Rencanakan Pilkades Serentak 100 Desa

id Pemkab Seruyan Rencanakan Pilkades Serentak 100 Desa

Pemkab Seruyan Rencanakan Pilkades Serentak 100 Desa

Ilustrasi,

Pilkades serentak sudah kita rencanakan, tapi harus berdasar payung hukum Perda dulu,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, merencanakan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 100 desa pada 2016.

"Mengacu pada Undang Undang Nomor 06/2014 tentang Desa, Pemkab Seruyan berencana akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 100 desa paling lambat tahun 2016," kata Kepala Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum), Setda Seruyan, Rusnah, di Kuala Pembuang, Kamis.

Mantan camat Seruyan Raya ini menyatakan, pihaknya telah mengajukan rumusan Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal itu, tetapi masih harus melengkapi beberapa persyaratan pendukung agar Pilkades Serentak bisa digelar.

"Pilkades serentak sudah kita rencanakan, tapi harus berdasar payung hukum Perda dulu," katanya.

Ia menambahkan, Pilkades yang mengadopsi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak itu nantinya akan diatur melalui Perda, menyusul turunnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang prosedur, mekanisme dan rambu-rambu aturan Pilkades serentak.

Oleh karena itu, ia memperkirakan, Pilkades Serentak baru dapat dilaksanakan mulai tahun 2016.

"Sebenarnya tergantung kesiapan kita, tapi sampai sekarang masih ada beberapa persyaratan yang harus kita lengkapi," katanya.

Ia menerangkan, jika Pilkades serentak ini diterapkan, maka Pemkab akan selektif menentukan desa mana saja yang akan digelar secara bersamaan, terutama para kepala desa yang akan mendekati akhir masa jabatannya atau telah menjalani separuh lebih masa jabatan.

"Kita akan seleksi dulu desa mana saja nanti yang benar-benar mendekati Pilkades, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014, kepala desa (Kades) terpilih dapat menjabat selama tiga kali periode berturut-turut," katanya.