Pemkab Seruyan Pantau Realisasi THR Perusahaan

id Pemkab Seruyan Pantau Realisasi THR, Bupati Seruyan Sudarsono

Pemkab Seruyan Pantau Realisasi THR Perusahaan

Bupati Seruyan Sudarsono (Istimewa)

Kita akan pantau realisasi THR dari perusahaan, itu dilakukan agar THR yang diberikan jumlahnya tepat dan tidak terlambat,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan memantau realisasi tunjangan hari raya kepada karyawan dari seluruh perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayahnya.

"Kita akan pantau realisasi THR dari perusahaan, itu dilakukan agar THR yang diberikan jumlahnya tepat dan tidak terlambat," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia yakin, manajemen perusahaan sebenarnya sudah mengetahui surat edaran pemerintah tentang waktu realisasi THR, namun belum sepenuhnya THR akan direalisasikan perusahaan sesuai aturan yang ada.

"Perusahaan tahu persis surat edaran mengenai THR ini, tetapi di lapangan kita belum yakin. Kita minta instantsi terkait memantau, dan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri THR sudah dibayar," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Hadinur mengimbau kepada perusahaan agar pembayaran THR dapat dipercepat, tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum lebaran.

"Perusahaan sebenarnya tidak perlu menunggu dekat lebaran bayar THR, karena lebih cepat lebih baik agar karyawan tidak merasa gelisah atau merasa was-was takut tidak diberi THR sehingga tidak ada lagi tuntutan realisasi THR dari karyawan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan, menyegerakan membayar THR itu juga lebih baik dan akan sangat membantu karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang dan saat berlebaran.

"Selain itu, realisasi THR yang dipercepat juga akan sangat membantu karyawan yang ingin pulang kampung, sehingga mereka pun dapat mempersiapkan kebutuhannya lebih awal," katanya.

Ia menegaskan, membayar THR kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan, dan tidak dipernuhinya pembayaran THR dapat membuat perusahaan terkena berbagai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Untuk itu kita mengimbau perusahaan yang beroperasi di Seruyan, agar membayarkan THR kepada karyawannya, sehingga tidak ada lagi tuntutan atau demo-demo dari yang merasa tidak dibayarkan THR-nya," katanya.