Legislator Tidak Permasalahkan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

id DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung, kendaraan dinas

Legislator Tidak Permasalahkan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengatakan tidak mempermasalahkan pegawai negeri sipil maupun anggota dewan setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Selagi yang menggunakan pribadi dan tidak untuk dipinjamkan ke seseorang baik keluarga maupun teman, saya rasa tidak ada masalah," kata Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Jumat.

Apabila ditemukan adanya kendaraan dinas plat merah digunakan oleh orang lain, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, kata Nenie.

Ia mengatakan, pada dasarnya kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran, tetapi apabila ada kerusakan dan sebagainya, itu jadi tanggung jawab pemiliknya.

Selanjutnya, apabila kendaraan dinas tersebut ada terjadi kerusakan dan sebagainya, maka tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah. Dan itu harus menggunakan dana anggaran pribadi, sambung Nenie.

"Itu sudah risiko apabila menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik maupun untuk keperluan lebaran. Tetapi selagi pengguna siap bertanggung jawab dalam hal kerusakan dan sebagainya, itu sah-sah saja," kata politisi PDIP itu.

Nenie juga menambahkan, jika kendaraan dinas akan dipergunakan untuk keluar wilayah Kota Palangka Raya, khususnya PNS, bersangkutan wajib meminta izin dan persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya.

Dia berharap, apabila para aparatur sipil negara menggunakan atau meminjam kendaraan dinas untuk mudik dan keperluan lebaran, gunakanlah secara baik-baik.

"Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila sudah menggunakannya, gunakanlah seperti milik sendiri," kata Nenie A Lambung.