Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengatakan tidak mempermasalahkan pegawai negeri sipil maupun anggota dewan setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Selagi yang menggunakan pribadi dan tidak untuk dipinjamkan ke seseorang baik keluarga maupun teman, saya rasa tidak ada masalah," kata Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Jumat.
Apabila ditemukan adanya kendaraan dinas plat merah digunakan oleh orang lain, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, kata Nenie.
Ia mengatakan, pada dasarnya kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran, tetapi apabila ada kerusakan dan sebagainya, itu jadi tanggung jawab pemiliknya.
Selanjutnya, apabila kendaraan dinas tersebut ada terjadi kerusakan dan sebagainya, maka tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah. Dan itu harus menggunakan dana anggaran pribadi, sambung Nenie.
"Itu sudah risiko apabila menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik maupun untuk keperluan lebaran. Tetapi selagi pengguna siap bertanggung jawab dalam hal kerusakan dan sebagainya, itu sah-sah saja," kata politisi PDIP itu.
Nenie juga menambahkan, jika kendaraan dinas akan dipergunakan untuk keluar wilayah Kota Palangka Raya, khususnya PNS, bersangkutan wajib meminta izin dan persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya.
Dia berharap, apabila para aparatur sipil negara menggunakan atau meminjam kendaraan dinas untuk mudik dan keperluan lebaran, gunakanlah secara baik-baik.
"Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila sudah menggunakannya, gunakanlah seperti milik sendiri," kata Nenie A Lambung.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polisi pastikan BBM di sejumlah SPBU Palangka Raya tidak bercampur air
Kamis, 28 Maret 2024 22:20 Wib
Imigrasi Palangka Raya manfaatkan momen berbagi takjil sosialisasi m-paspor
Kamis, 28 Maret 2024 21:56 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
298 PPPK Palangka Raya formasi 2023 terima SK pengangkatan
Kamis, 28 Maret 2024 19:00 Wib
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib