Bupati Barut Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

id Bupati Barito Utara, kendaraan dinas, mopbil dinas

Bupati Barut Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1436 Hijiriyah/2015.

"Saya nilai PNS ataupun pejabat didaerah ini sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat, apapun yang dikerjakan para pejabat atau PNS itu adalah untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu, saya pikir penggunaan mobil dinas tak masalah," kata Bupati Nadalsyah kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Nadalsyah dalam menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, asalkan jangan digunakan untuk keperluan lain, sebab kendaraan dinas tersebut dibeli dengan menggunakan anggaran negara atau anggaran dari masyarakat.

Tentu ada konsekuensi, namun pemerintah juga tidak ada menyediakan anggaran untuk pulang lebaran.

"Maka dari itu, saya mengizinkan, tetapi bukan untuk rekreasi, karena sarana

tersebut digunakan untuk memudahkan transportasi agar dapat berkumpul bersama keluarga. Jadi saya tidak melarang PNS yang ingin mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.

Bupati Barito Utara itu juga menghimbau kepada PNS yang mudik yang

menggunakan mobil dinas harus menjaga dan mengunakannya dengan baik. Sebab secara aturan penggunaan kendaraan dinas diperuntukan untuk kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor.

"Namun jika ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik

lebaran itu tidak masalah, asalkan digunakan secara hati-hati dan dirawat sebaik-baiknya, karena itu aset pemerintah," kata dia.

Dia mengaku pemberian izin terkait hal tersebut atas dasar toleransi.

"Kita harus punya toleransi, tapi jangan gunakan anggaran Pemkab untuk mudik

yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan," tegas Bupati.

Selain itu, jelasnya, jika nantinya terjadi hal yang tak diinginkan terhadap kendaraan dinas yang digunakan itu misalnya seperti rusak atau hilang, maka merupakan tanggung jawab penuh penggunanya. Oleh sebab itu, disarankan kepada

PNS yang punya kendaraan pribadi untuk menggunakan secara pribadi saja, ketimbang kendaraan dinas.

"Pergi dalam keadaaan baik-baik, pulang juga harus dalam keadaan baik, kalau ada kerusakan, mereka harus tanggung jawab sendiri, makanya kalau ada kendaraan

pribadi, sebaiknya digunakan saja, tetapi kalau tidak ada silakan digunakan mobil dinas,"ujar Nadalsyah.***4***

Riza Fahriza

(T.K009)

(T.K009/B/R021/R021) 03-07-2015 20:18:02