Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

id Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu , Alfian Batnakanti, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti

Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

... Dengan dibayarkan tepat waktu, dapat menjadi tambahan uang saku saat mudik ataupun dalam menunjang kebutuhan saat lebaran,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti mengatakan seluruh perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sehingga hak karyawan pun terpenuhi.

"Sudah menjadi kewajiban perusahaan baik besar ataupun kecil untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. Dengan dibayarkan tepat waktu, dapat menjadi tambahan uang saku saat mudik ataupun dalam menunjang kebutuhan saat lebaran," kata Alfian, di Palangka Raya, Sabtu.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemberian THR bagi karyawan merupakan hal rutin yang terjadi setiap tahun. Untuk itu, tak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan hak karyawan saat hari raya keagamaan itu.

Jika di pemerintahan, kata Alfian, THR seperti gaji ke 13 yang wajib dibayarkan dan anggarannya pun telah disiapkan jauh hari sebelumnya.

"Seperti gaji ke 13 di pemerintahan, THR bukan hal insidentil atau dadakan tetapi hal yang rutin setiap tahunnya. Oleh karena itu seharusnya perusahaan telah menganggarkan jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tak ada alasan perusahaan tak bayar THR," kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, jika ada perusahaan yang terbukti sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawan ataupun pembayaran yang dilakukan tidak sesuai ketentuan maka pemerintah wajib memberikan sanksi tegas. Hal itu, menurut dia, sebagai salah satu wujud keperdulian pemerintah kota terhadap jaminan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan dan bahkan tidak membayarkan THR, maka pemerintah wajib memberikan sanksi tegas. Pemerintah wajib mengkonfirmasi langsung perusahaan itu dan sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selanjutnya, Alfian meminta Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya khususnya melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di wilayah itu sehingga THR bagi karyawan dibayarkan sesuai ketentuan.

Sebelumnya Kadinsosnaker Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan saat ini pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR yang bertempat di kantor dinas setempat di Jalan Tjilik Riwut km 7.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadu silahkan datang ke kantor kami dan langsung ke bagian hubungan industri pada jam kerja. Kami siap menerima dan memfasilitasi keluhan masyarakat terkait pembayaran THR," katanya.