Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Palangka Raya

id disdukcapil palangka raya, e-ktp, ktp elektronik

Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Palangka Raya

Ilustrasi - Seorang petugas sedang merekam retina mata pada program pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebagian warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terkait lamanya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di daerah tersebut.

"Hampir setengah tahun ini KTP-el saya belum juga selesai mas, setiap datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya alasan petugas selalu bilang belum," kata warga Jalan Rajawali, Kecamatan Jekan Raya, Rudi di Palangka Raya, Selasa.

Ia mengatakan, seharusnya pihak Disdukcapil setempat memberitahukan alasan apa saja yang memperlambat pembuatan KTP-el, sehingga warga yang datang dari tempat yang cukup jauh tidak sia-sia datang ke dinas tersebut.

"Kalau perlu dipasang papan pengumuman pemberitahuan kepada masyarakat baik dari yang gagal rekam KTP-el maupun yang ingin merekam KTP-el kembali," tandasnya.

Pihaknya berharap, Disdukcapil Kota Palangka Raya bisa lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam pembuatan KTP-el. Jangan sampai masyarakat yang ingin bertanya dan kurang pengetahuannya diabaikan begitu saja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq sebelumnya menyampaikan ada empat permasalahan yang dihadapi dalam proses perekaman KTP-el di daerah itu.

"Permasalahan pertama pada saat proses pencetakan KTP-el yang menggunakan data dari Pusat secara online tidak berlangsung dengan baik akibat jaringan. Jika jaringan dari Pusat sedang `down` maka proses cetak KTP-el tidak akan bisa dilakukan," kata Zulhikmah

Selanjutnya permasalahan kedua, kata Zulhikmah, data perekaman warga Kota Palangka Raya yang sudah masuk ke Disdukcapil ternyata tidak terkirim sampai ke Pusat yang masih di akibatkan masalah jaringan.

Sehingga warga "Kota Cantik" Palangka Raya diminta kembali melakukan perekaman KTP-el ulang.

Masalah ketiga, adanya error demografik atau perbedaan data indivindu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data KTP-el tidak tersimpan dengan adanya. Sehingga saat perekaman KTP-el tidak sempurna.

Selanjutnya permasalahan ke empat yaitu rusaknya alat perekaman KTP-el dan aplikasi yang ada masih terjadi error. Contohnya alat perekaman berupa sidik jari yang terkadang bisa dan tidak bisa, selain itu aplikasi seperti benroller pada saat pengiriman data perekaman muncul tulisan data tidak diproses.

"Hal inilah yang masih terjadi di Disdukcapil Kota Palangka Raya," katanya kepada wartawan.

Pihaknya berharap, permasalahan tersebut bisa segera dapat diselesaikan oleh pihak pemerintah Pusat. Dan warga Kota Palangka Raya diminta untuk bisa lebih bersabar lagi dalam perekaman KTP-el dan bisa merekam ulang kembali.